Banda Aceh — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Tgk Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Minggu (13/9/2026).
Layanan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, sekaligus sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Lantas Kompol Mawardi mengatakan, kehadiran SIM Keliling bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM secara praktis dan efisien.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” ujar Mawardi.
Ia menambahkan, pemilihan lokasi CFD dinilai strategis karena menjadi pusat aktivitas warga saat akhir pekan, sehingga akses terhadap layanan kepolisian semakin terbuka.
Selain memberikan pelayanan perpanjangan SIM, petugas juga aktif menyosialisasikan persyaratan serta mekanisme pengurusan kepada masyarakat yang hadir.
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan serta berkonsultasi terkait prosedur perpanjangan SIM.
Kehadiran SIM Keliling diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.









