Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Dizha, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan dimulai pada Minggu (6/9/2026), saat Tim Opsnal Ranmor memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA. Polisi selanjutnya menangkap SW di kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata.
Menurut keterangan SW, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya. Tiga unit sepeda motor yang diperjualbelikan terdiri dari Honda Beat, Honda Supra 125 dan Honda Supra X dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp11 juta.
Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan ke Kecamatan Teunom.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan CH yang diduga menerima tiga sepeda motor hasil kejahatan.
“Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta,” ujar Dizha.
Dari hasil pemeriksaan, dua sepeda motor telah dibawa ke kawasan pegunungan Krueng Sabe untuk digunakan bekerja di lokasi tambang, sedangkan satu unit lainnya masih berada di rumah CH.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua sepeda motor tersebut di sebuah rumah warga di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya kepada polisi.
Pengungkapan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Supra merah nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat hitam nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.
Polisi turut menyita sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Dizha mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.









