Home / Hukum & Kriminal / News

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:29 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar

Polemik internal Kwarda Pramuka Aceh tahun 2026, jadi sorotan masyarakat.(Foto:Dok/Arsip)

Polemik internal Kwarda Pramuka Aceh tahun 2026, jadi sorotan masyarakat.(Foto:Dok/Arsip)

Banda Aceh — Polemik internal Gerakan Pramuka Aceh mulai memantik perhatian publik. Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, melontarkan kritik tajam terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan anggaran di tubuh Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Aceh.

‎Saat ditemui tim redaksi LamanNews pada Senin (18/5/2026), Yulindawati menilai situasi yang terjadi pasca Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Aceh tahun 2025 telah menciptakan kekacauan administrasi dan berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

‎Menurutnya, persoalan bermula setelah Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh dalam Musda pada 18–20 Juni 2025 di The Pade Hotel, hingga kini belum juga dilantik secara resmi.

‎“Ketika organisasi tidak memiliki kepemimpinan definitif, maka muncul ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil manfaat dari kekosongan tersebut. Ini yang sangat merugikan Gerakan Pramuka,” ujar Yulindawati.

‎Ia menyoroti adanya dugaan penggunaan anggaran organisasi oleh pihak demisioner yang seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan administratif maupun finansial pasca Musda berlangsung.

Baca Juga |  FOREDER Aceh Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Yulindawati menyebut terdapat dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) lama untuk mencairkan dan menjalankan anggaran organisasi pada tahun 2026. Bahkan, ia menduga ada SK baru yang diterbitkan tidak berdasarkan hasil forum Musda selaku forum tertinggi Gerakan Pramuka.

“Ketua harian masih menarik anggaran menggunakan SK lama yang secara aturan sudah tidak relevan lagi. Bahkan ada dugaan penggunaan SK yang dipaksakan untuk pencairan dana,” katanya.

‎Ia juga mengungkap adanya dugaan penerbitan SK yang disebutnya “aspal” atau asli tetapi palsu, yang kemudian diajukan kepada gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) untuk ditandatangani.

Menurut Yulindawati, mekanisme yang sah seharusnya melalui tim formatur hasil Musda, kemudian diajukan kepada gubernur untuk penetapan, dan selanjutnya diteruskan ke Kwartir Nasional guna memperoleh SK pengukuhan permanen.

‎“Pengurus yang terlibat saat ini bukan hasil formatur Musda. Ini yang menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Baca Juga |  JASA Aceh Besar Gelar Diskusi Refleksi 20 Tahun Damai Aceh

‎Tak hanya soal legalitas kepengurusan, Yulindawati juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Gerakan Pramuka Aceh yang disebut mencapai Rp6 hingga Rp8 miliar per tahun.

Ia mengatakan anggaran tersebut mencakup operasional rutin, gaji staf, gaji pimpinan, hingga berbagai kegiatan organisasi. Namun, selama ini pengurus internal disebut tidak pernah mendapat akses terbuka untuk mengetahui detail penggunaan anggaran tersebut.

“Pelaporan hanya ke Dispora dan Inspektorat. Pengurus sendiri tidak pernah benar-benar dibuka akses terkait penggunaan anggaran,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai tidak adanya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) selama periode kedua kepemimpinan sebelumnya menjadi indikasi lemahnya mekanisme kontrol organisasi.

“Rakerda itu forum menentukan prioritas program dan anggaran. Kalau tidak ada, maka program berjalan seperti one man show,” katanya.

‎Yulindawati juga menilai besarnya dana hibah yang diterima Gerakan Pramuka Aceh harus diimbangi dengan sistem pengawasan ketat, mengingat dasar hukum organisasi tersebut berada di bawah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang memungkinkan pemberian hibah berkelanjutan dari pemerintah.

Baca Juga |  Flower Aceh Desak Bencana Nasional untuk Banjir Aceh

Dalam keterangannya, Yulindawati turut mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) disebut telah berupaya menemui Gubernur Aceh, namun mengalami kesulitan menjadwalkan pertemuan.

Ia juga menyebut adanya permintaan surat karateker untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), namun ditolak oleh Kwartir Nasional karena dinilai tidak memenuhi syarat organisasi.

“Dasar Musdalub itu jelas. Ketua terpilih harus mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Sementara dalam Musda sebelumnya, JF justru sudah menyatakan mundur dari pencalonan di depan sidang komisi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat sidang paripurna Musda berlangsung, JF bahkan mendampingi Fadhlullah dalam penyampaian visi dan misi sebelum akhirnya ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kwarda Gerakan Pramuka Aceh maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait berbagai tudingan yang disampaikan Yulindawati.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman 
Tampilan situs JDIH Aceh

News

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan “Berlaku”
Pengarahan virtual Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto.

News

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Integritas dan Pengawasan Lapas
Laporan akun TikTok oleh Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh
Surat komitmen pencabutan Pergub JKA

News

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA
Muzakir Manaf

News

Mualem Cabut Pergub JKA Jelang Demo Besar Mahasiswa Aceh
Peluncuran e-book djbc

News

Kanwil DJBC Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor Impor Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto.

News

Polda Aceh Klarifikasi Dugaan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa 2017