Home / Banda Aceh / Investigasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:29 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar

Polemik internal Kwarda Pramuka Aceh tahun 2026, jadi sorotan masyarakat.(Foto:Dok/Arsip)

Polemik internal Kwarda Pramuka Aceh tahun 2026, jadi sorotan masyarakat.(Foto:Dok/Arsip)

Banda Aceh — Polemik internal Gerakan Pramuka Aceh mulai memantik perhatian publik. Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, melontarkan kritik tajam terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan anggaran di tubuh Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Aceh.

‎Saat ditemui tim redaksi LamanNews pada Senin (18/5/2026), Yulindawati menilai situasi yang terjadi pasca Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Aceh tahun 2025 telah menciptakan kekacauan administrasi dan berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

‎Menurutnya, persoalan bermula setelah Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh dalam Musda pada 18–20 Juni 2025 di The Pade Hotel, hingga kini belum juga dilantik secara resmi.

‎“Ketika organisasi tidak memiliki kepemimpinan definitif, maka muncul ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil manfaat dari kekosongan tersebut. Ini yang sangat merugikan Gerakan Pramuka,” ujar Yulindawati.

‎Ia menyoroti adanya dugaan penggunaan anggaran organisasi oleh pihak demisioner yang seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan administratif maupun finansial pasca Musda berlangsung.

Baca Juga |  Mualem Cabut Pergub JKA Jelang Demo Besar Mahasiswa Aceh

Yulindawati menyebut terdapat dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) lama untuk mencairkan dan menjalankan anggaran organisasi pada tahun 2026. Bahkan, ia menduga ada SK baru yang diterbitkan tidak berdasarkan hasil forum Musda selaku forum tertinggi Gerakan Pramuka.

“Ketua harian masih menarik anggaran menggunakan SK lama yang secara aturan sudah tidak relevan lagi. Bahkan ada dugaan penggunaan SK yang dipaksakan untuk pencairan dana,” katanya.

‎Ia juga mengungkap adanya dugaan penerbitan SK yang disebutnya “aspal” atau asli tetapi palsu, yang kemudian diajukan kepada gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) untuk ditandatangani.

Menurut Yulindawati, mekanisme yang sah seharusnya melalui tim formatur hasil Musda, kemudian diajukan kepada gubernur untuk penetapan, dan selanjutnya diteruskan ke Kwartir Nasional guna memperoleh SK pengukuhan permanen.

‎“Pengurus yang terlibat saat ini bukan hasil formatur Musda. Ini yang menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Baca Juga |  Fenomena “Temeunak” di Medsos Aceh Dinilai Ancam Moral Generasi Muda

‎Tak hanya soal legalitas kepengurusan, Yulindawati juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Gerakan Pramuka Aceh yang disebut mencapai Rp6 hingga Rp8 miliar per tahun.

Ia mengatakan anggaran tersebut mencakup operasional rutin, gaji staf, gaji pimpinan, hingga berbagai kegiatan organisasi. Namun, selama ini pengurus internal disebut tidak pernah mendapat akses terbuka untuk mengetahui detail penggunaan anggaran tersebut.

“Pelaporan hanya ke Dispora dan Inspektorat. Pengurus sendiri tidak pernah benar-benar dibuka akses terkait penggunaan anggaran,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai tidak adanya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) selama periode kedua kepemimpinan sebelumnya menjadi indikasi lemahnya mekanisme kontrol organisasi.

“Rakerda itu forum menentukan prioritas program dan anggaran. Kalau tidak ada, maka program berjalan seperti one man show,” katanya.

‎Yulindawati juga menilai besarnya dana hibah yang diterima Gerakan Pramuka Aceh harus diimbangi dengan sistem pengawasan ketat, mengingat dasar hukum organisasi tersebut berada di bawah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang memungkinkan pemberian hibah berkelanjutan dari pemerintah.

Baca Juga |  Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

Dalam keterangannya, Yulindawati turut mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) disebut telah berupaya menemui Gubernur Aceh, namun mengalami kesulitan menjadwalkan pertemuan.

Ia juga menyebut adanya permintaan surat karateker untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), namun ditolak oleh Kwartir Nasional karena dinilai tidak memenuhi syarat organisasi.

“Dasar Musdalub itu jelas. Ketua terpilih harus mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Sementara dalam Musda sebelumnya, JF justru sudah menyatakan mundur dari pencalonan di depan sidang komisi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat sidang paripurna Musda berlangsung, JF bahkan mendampingi Fadhlullah dalam penyampaian visi dan misi sebelum akhirnya ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kwarda Gerakan Pramuka Aceh maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait berbagai tudingan yang disampaikan Yulindawati.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aksi damai YLBH-KI menyoroti penanganan perkara Polres Aceh Barat.

Banda Aceh

Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI, Pastikan Aduan Diproses
Kantor Pertanahan Aceh Besar

Aceh Besar

Balik Nama Sertifikat Hasil Lelang Diduga Kilat, Korban Soroti Dugaan Kelalaian Administrasi Kantor Pertanahan Aceh Besar
SPS Aceh matangkan agenda Musda III organisasi perusahaan pers.

Banda Aceh

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Dibentuk
Gedung KPKNL banda Aceh.

Banda Aceh

Aset Berpindah Kepemilikan, Korban Pertanyakan Mekanisme Lelang di KPKNL Banda Aceh
Piagam penghargaan

Banda Aceh

Polda Aceh Apresiasi Integritas Pegawai Rutan Takengon
Muzakir Manaf

Banda Aceh

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman
Aktivis Anti Korupsi, Yulindawati

Banda Aceh

Surat Polda Aceh Ungkap Permohonan Pemeriksaan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky ke Presiden dalam Kasus Beasiswa APBA 2017
Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Banda Aceh

Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80