Home / News

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:07 WIB

Jurnalis Kembali Diintimidasi TNI saat Liputan Bencana di Aceh

Aksi jurnalis meliput situasi pascabencana di Aceh. (Gambar: ilustrasi Ai/LamanNews)

Aksi jurnalis meliput situasi pascabencana di Aceh. (Gambar: ilustrasi Ai/LamanNews)

Banda Aceh — Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Aceh. Kali ini, aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis yang tengah meliput situasi pascabencana dan aksi damai warga.

Peristiwa tersebut memicu kecaman luas dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Darurat Informasi Bencana, KKJ Sebut Negara Ancam Kebebasan Pers Aceh.

Insiden terbaru dialami Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu sekaligus Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe.

Fazil mengalami intimidasi saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis 25 Desember 2025. Seorang anggota TNI berpangkat Praka, berinisial J, disebut mencoba merampas telepon genggam milik Fazil dan menghentikan aktivitas peliputannya. Akibat kejadian itu, ponsel korban dilaporkan mengalami kerusakan.

Baca Juga |  Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026

Beberapa hari sebelumnya, kasus serupa juga menimpa Davi Abdullah, jurnalis Kompas TV Aceh. Saat meliput keberadaan tim medis warga negara asing di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 11 Desember 2025, Davi diduga mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan paksa rekaman video oleh aparat TNI yang berjaga di lokasi.

Komite Keselamatan Jurnalis Aceh menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola intimidasi yang berulang terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam peliputan isu sensitif seperti bencana dan bantuan kemanusiaan.

KKJ menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.

Baca Juga |  APPAUDI Aceh 2026–2030 Dilantik, Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD

KKJ Aceh merupakan koalisi organisasi pers dan masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), serta Amnesty International Indonesia.

Menurut KKJ Aceh, kekerasan terhadap jurnalis di tengah situasi darurat bencana berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.

Baca Juga |  Wagub Aceh Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Pidie Jaya

Pendekatan represif aparat justru dinilai memperburuk situasi dan menimbulkan kesan adanya upaya pengendalian informasi di ruang publik.

Atas kejadian tersebut, KKJ Aceh mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat.

KKJ juga mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan atas pemberitaan media, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi