Home / News

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:00 WIB

Tanpa Klarifikasi & Permohonan Guru Berprestasi MIN 5 Ulee Kareng Dimutasi, Ada Apa di Kemenag?

Surat Usulan Mutasi Jabatan Fungsional Nomor 5967/KK.01.07/Kp.07.6/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025. (Foto:Dok/Ist)

Surat Usulan Mutasi Jabatan Fungsional Nomor 5967/KK.01.07/Kp.07.6/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025. (Foto:Dok/Ist)

‎Banda Aceh — Dugaan persoalan tata kelola di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Ulee Kareng, Banda Aceh, kembali mencuat. Setelah sebelumnya diwarnai protes wali murid terkait penutupan akses sekolah, dugaan pungutan, hingga iuran pembangunan yang dibebankan kepada guru.

Kini muncul dugaan mutasi sepihak terhadap seorang guru berprestasi yang dinilai sarat kejanggalan prosedural.

Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kemenag Aceh menerbitkan Surat Usulan Mutasi Jabatan Fungsional atas nama Rachmayani, S.Pd., M.Pd. Nomor 5967/KK.01.07/Kp.07.6/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025, ditetapkan berlaku per 30 September 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan “memenuhi syarat untuk dimutasi”.

Namun, mutasi ini dipersoalkan karena tidak pernah diajukan oleh yang bersangkutan dan dilakukan tanpa klarifikasi awal.

“Mutasi ini tiba-tiba. Yang bersangkutan tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mengajukan permohonan, dan tidak diberi penjelasan resmi sejak awal,” ujar Yulindawati, aktivis sekaligus penghubung pihak Rachmayani.

Keberatan Formal, Klarifikasi Tak Pernah Datang

‎Keberatan resmi diajukan Rachmayani kepada Kanwil Kemenag Aceh pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Menanggapi itu, Kemenag melalui surat B-2437/Kw.01/KP.01/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 menyatakan bahwa prosedur mutasi telah sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam surat itu pula, Kemenag menyarankan agar persoalan dikonsultasikan ke Kemenag Kota Banda Aceh untuk kemungkinan evaluasi, perbaikan, atau pembatalan mutasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, klarifikasi yang dijanjikan tak pernah terjadi. Rachmayani mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak Kemenag Kota Banda Aceh.

‎Alasan Mutasi Baru Terungkap Lewat Pihak Ketiga

‎Ironisnya, alasan mutasi justru baru diketahui Rachmayani bukan dari Kemenag, melainkan melalui pemanggilan oleh Kepala MIN 5 Ulee Kareng, Zuriati, S.Ag., M.Pd. Ia disebut dimutasi karena melakukan perjalanan ke Bali pada Desember 2024 tanpa mengajukan cuti.

‎Tuduhan itu dibantah keras. Dalam surat klarifikasi tertanggal 17 November 2025, Rachmayani menegaskan bahwa perjalanannya dilakukan bukan pada hari efektif pembelajaran, melainkan saat ujian semester ganjil, serta telah menyiapkan guru pengganti.

Baca Juga |  Tiga Agenda Utama KAGAMA Aceh: Cerdas, Sehat, dan Berdaya

‎Ia juga mengungkap adanya permintaan kepala madrasah agar dirinya mencari pengganti selama cuti, permintaan yang ditolaknya karena cuti adalah hak ASN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

“Praktik serupa juga dilakukan oleh guru lain. Ada yang izin sakit, umrah, bahkan kepala madrasah sendiri pernah tidak berada di tempat. Tapi tidak ada sanksi mutasi,” kata Yulindawati.

Dugaan Tekanan Psikologis dan Penyalahgunaan Wewenang

‎Pihak Rachmayani juga mengaku mendapat tekanan psikologis melalui pernyataan bernada intimidatif, salah satunya, “Untung kita pindahkan ke MIN 4”. Pernyataan ini dinilai mencerminkan sikap sewenang-wenang dan penyalahgunaan kewenangan struktural.

Melalui perwakilannya, Rachmayani meminta Kementerian Agama memfasilitasi pertemuan terbuka, menghadirkan kepala madrasah, serta membentuk mekanisme penjatuhan sanksi yang independen dan adil, termasuk revisi atau pembatalan mutasi. Namun hingga kini, tak satu pun permintaan itu direspons.

Baca Juga |  Road Show Yabani Berkisah Hari Keempat di Takengon Tanamkan Nilai Syukur Anak

Kasus ini menambah daftar persoalan di MIN 5 Ulee Kareng dan memunculkan pertanyaan serius soal integritas, transparansi, dan konsistensi penegakan aturan di tubuh Kementerian Agama.

Publik pun bertanya, bagaimana mungkin institusi yang mengusung nilai moral dan etika justru diduga mempertontonkan praktik birokrasi yang menjauh dari keadilan dan profesionalisme.

‎Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola madrasah dan perlindungan hak ASN di lingkungan Kemenag.

Pernyataan dan dokumen terkait kasus ini diterima Redaksi LamanNews pada 1 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kementerian Agama dan Kepala MIN 5 Ulee Kareng.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi