Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, melakukan audiensi strategis dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Dr. Hasan Hasbi, di Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2025).
Pertemuan membahas urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sudah berlaku hampir dua dekade. Fadlullah menegaskan, revisi tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh dengan perkembangan terkini.
“Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, melainkan memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” ujar Fadlullah.
Ia juga menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat Aceh sepakat memperkuat persatuan nasional.
“Tidak ada lagi kata Merdeka Aceh. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dr. Hasan Hasbi, menyambut positif inisiatif Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa revisi UUPA perlu dilihat secara proporsional agar selaras dengan konstitusi dan tidak menimbulkan kontraproduksi di lapangan.
“Setiap revisi, termasuk usulan terkait zakat sebagai pengurang pajak maupun kewenangan perdagangan lintas batas, harus dibingkai dengan norma dan standar yang jelas,” jelas Hasan.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam audiensi ini meliputi:
- Penyesuaian pasal-pasal UUPA terkait kewenangan khusus Aceh,
- Penguatan otoritas fiskal dan pendapatan melalui mekanisme dana otonomi khusus,
- Penyelarasan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak,
- Pembukaan akses perdagangan lintas batas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan komitmen bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, revisi UUPA diharapkan menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh sekaligus memperkuat keutuhan NKRI.