Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 18:50 WIB

11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Beacukai)

Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Beacukai)

Banda Aceh — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama tiga hari operasi pasar, sejak 24 hingga 26 September 2025, petugas berhasil mengamankan total 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Operasi pertama dilakukan pada 24 September 2025 di kawasan Setui, Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 1.060 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.

Selanjutnya, pada 25 September 2025, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh, serta Lambaro, Aceh Besar. Dari lokasi ini, tim gabungan mengamankan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung, dengan merek seperti Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7.

Baca Juga |  Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Barang bukti rokok ilegal hasil operasi pasar Bea Cukai Aceh
Barang bukti rokok ilegal hasil operasi pasar Bea Cukai Aceh. (Foto : Dok/Beacukai)

Kemudian, pada 26 September 2025, operasi digelar di Keutapang, Aceh Besar. Hasilnya, petugas menyita 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk HD Classic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Hummer Red.

Baca Juga |  Oknum Diduga Petugas WH Diamankan Bersama Pasangan Nonmuhrim

Komitmen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa operasi pasar ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh.

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara. Kami mengajak masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

Ia menambahkan, ciri rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa hal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan harga murah.

Baca Juga |  Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Operasi Berkelanjutan

Bea Cukai Aceh memastikan bahwa operasi pasar semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar kesadaran kolektif tentang bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi. Kami ingin masyarakat Aceh paham bahwa rokok ilegal berdampak pada kesehatan, melanggar aturan, serta merugikan negara,” tutup Leni. (Kanwilaceh_Beacukai)

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan