Banda Aceh — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama tiga hari operasi pasar, sejak 24 hingga 26 September 2025, petugas berhasil mengamankan total 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Operasi pertama dilakukan pada 24 September 2025 di kawasan Setui, Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 1.060 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.
Selanjutnya, pada 25 September 2025, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh, serta Lambaro, Aceh Besar. Dari lokasi ini, tim gabungan mengamankan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung, dengan merek seperti Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7.

Kemudian, pada 26 September 2025, operasi digelar di Keutapang, Aceh Besar. Hasilnya, petugas menyita 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk HD Classic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Hummer Red.
Komitmen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa operasi pasar ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh.
“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara. Kami mengajak masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.
Ia menambahkan, ciri rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa hal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan harga murah.
Operasi Berkelanjutan
Bea Cukai Aceh memastikan bahwa operasi pasar semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar kesadaran kolektif tentang bahaya rokok ilegal semakin meningkat.
“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi. Kami ingin masyarakat Aceh paham bahwa rokok ilegal berdampak pada kesehatan, melanggar aturan, serta merugikan negara,” tutup Leni. (Kanwilaceh_Beacukai)