Editorial | LamanNews
“Inspektur sedang diperiksa. Sekarang publik memeriksa cara pemerintah memeriksa.”
Ada pemandangan menarik dari gedung pemerintahan Aceh belakangan ini. Inspektur Aceh dibebastugaskan sementara. Lalu sang mantan pejabat mengirim surat keberatan kepada gubernur.
Bukan surat pamit.
Bukan pula ucapan terima kasih atas masa pengabdian.
Tapi Tiga lembar surat keberatan.
“Tiga lembar keberatan Abdullah mungkin lebih berisik daripada satu SK gubernur.”
Abdullah, mantan Inspektur Aceh, meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mencabut keputusan pembebastugasannya dan mengembalikan dirinya ke kursi Inspektur Aceh.
Surat itu ditandatangani 14 September 2026 dan ditembuskan ke sejumlah institusi, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Dalam surat tersebut, Abdullah menyebut keputusan pembebastugasan dirinya cacat hukum, cacat prosedur, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan. Ia juga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menarik.
Sebab di negeri yang administrasinya sering kali begitu rajin memproduksi surat keputusan, ternyata satu surat keputusan bisa melahirkan surat keberatan yang panjangnya tiga lembar.
Birokrasi memang punya bakat luar biasa: kalau persoalan belum selesai, kertasnya bisa terus bertambah.
Mualem sebelumnya menerbitkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 pada 8 September 2026. Keputusan itu berlaku mulai 9 September dan membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Dalam keputusan tersebut, Abdullah disebut diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021. Dugaan itu disebut berpotensi dikenai hukuman disiplin tingkat berat.
Tapi mari jangan terburu-buru.
Dugaan bukan vonis.
Itu kalimat sederhana yang kadang harus ditempel besar-besar di pintu kantor pemerintahan.
Abdullah belum dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan masih berjalan. PP 94/2021 memang membuka ruang bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran dengan kemungkinan hukuman berat untuk dibebaskan sementara dari tugas jabatan demi kelancaran pemeriksaan. Selama itu, hak-hak kepegawaiannya tetap diberikan.
Jadi, persoalannya bukan sekadar siapa yang dicopot dan siapa yang ingin kembali.
Persoalan yang jauh lebih menarik adalah, apa sebenarnya pelanggaran yang diperiksa?
Sampai sekarang publik belum memperoleh jawaban yang terang mengenai perbuatan konkret apa yang membuat seorang Inspektur Aceh harus masuk ke ruang pemeriksaan disiplin dengan ancaman hukuman berat.
Pasal yang disebut memang ada.
Hurufnya jelas.
Ayatnya jelas.
Nomornya jelas.
Tetapi perbuatannya mana?
Nah.
Di situlah publik mulai mengernyitkan dahi.
Karena kalau pemerintah meminta publik percaya pada sebuah keputusan, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang masuk akal mengenai dasar keputusan tersebut—sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sah.
Lebih menarik lagi, Abdullah justru menyerang dari sisi prosedur.
Ia menyatakan pembebastugasan itu dilakukan tanpa konsultasi tertulis dengan Menteri Dalam Negeri dan mempersoalkan tidak adanya peringatan tertulis sebelumnya. Ia kemudian meminta pemulihan kedudukan, harkat, martabat, pangkat dan jabatannya sebagai Inspektur Aceh.
Di titik ini, perkara Abdullah berubah menjadi semacam ujian kecil bagi tata kelola Pemerintah Aceh.
Sebab yang sedang dipertarungkan bukan hanya sebuah kursi.
Yang dipertarungkan adalah tafsir tentang kewenangan.
Gubernur mengatakan, pada pokoknya, pemeriksaan harus berjalan lancar.
Abdullah mengatakan keputusan terhadap dirinya cacat hukum dan prosedur.
Maka publik tinggal menunggu, siapa yang akan membuktikan apa?
Jangan sampai pemeriksaan disiplin berubah menjadi pemeriksaan terhadap prosedur pemeriksaan.
Jangan pula kursi Inspektur menjadi kursi panas yang membuat semua orang sibuk mencari pasal, sementara substansi perkara justru berjalan pelan di belakang layar.
Dan jangan sampai masyarakat kembali mendapatkan pertunjukan klasik birokrasi: keputusan keluar cepat, klarifikasi datang belakangan, dokumen menyusul, kemudian semua pihak mengaku bekerja berdasarkan aturan.
Kalau begitu, aturan sebenarnya ada.
Yang hilang cuma satu, kepastian siapa yang sedang diperiksa—dan siapa yang seharusnya menjelaskan.
Inspektorat adalah lembaga pengawasan internal pemerintah. Karena itu, ketika pucuk pimpinannya diperiksa karena dugaan pelanggaran disiplin dan kemudian mempersoalkan legalitas keputusan gubernur, kasus ini seharusnya tidak diselesaikan dengan perang surat-menyurat semata.
Buka prosedurnya.
Jelaskan dasar kewenangannya.
Tunjukkan mekanisme pemeriksaannya.
Dan ketika pemeriksaan selesai, umumkan hasilnya secara proporsional.
Jika Abdullah terbukti melanggar, sampaikan sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, pulihkan haknya sesuai aturan.
Sesederhana itu.
Sebab pemerintahan yang baik tidak dinilai dari seberapa banyak surat keputusan yang mampu diterbitkan.
Ia dinilai dari seberapa konsisten kekuasaan tunduk kepada aturan ketika aturan itu sedang menguji kekuasaan sendiri.
Ironinya, sekarang Inspektur Aceh bukan cuma sedang diperiksa.
Aturan tentang pemerintahan juga sedang ikut diperiksa.
Dan kali ini, yang menjadi pemeriksa bukan hanya Inspektorat.
Tapi Publik.
Arie Aseandi
Editorial LamanNews









