Banda Aceh – Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Dalam pernyataan sikap bernomor 044/BSUIA/XI/2026 tertanggal 6 November 2026, organisasi perempuan Aceh tersebut menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Abzalul Riza, warga Gampong Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro. BSUIA juga menyampaikan keprihatinan terhadap warga yang terluka serta keluarga dan masyarakat setempat yang masih diliputi kesedihan dan ketakutan.
BSUIA menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika aparat TNI dari Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban dan penurunan bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Gampong Pulo Keunari. Penertiban tersebut kemudian berujung bentrokan.
Berdasarkan keterangan resmi TNI AD yang dikutip dalam pernyataan tersebut, satu warga meninggal dunia dan 13 lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal diduga terkena tembakan aparat.
BSUIA menilai peristiwa tersebut patut diduga sebagai pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan dan hak asasi manusia (HAM). Terlebih, insiden terjadi di tengah kegiatan keagamaan yang semestinya menjadi ruang damai, silaturahmi, dan kebersamaan masyarakat.
Menurut BSUIA, hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana dijamin Pasal 28I UUD 1945 serta Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Organisasi ini menegaskan, perbedaan pandangan mengenai pengibaran bendera tidak boleh berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Selain itu, BSUIA mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur penertiban yang dilakukan aparat TNI dalam kegiatan masyarakat sipil. Penggunaan kekuatan, terlebih senjata api, harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
BSUIA juga mengingatkan bahwa Aceh merupakan daerah pascakonflik yang proses perdamaiannya dibangun melalui MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Karena itu, tindakan kekerasan terhadap warga sipil dinilai berpotensi membuka kembali trauma konflik masa lalu sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
Dampak kekerasan, lanjut BSUIA, tidak hanya dirasakan korban secara langsung, tetapi juga perempuan dan anak-anak yang harus menghadapi kehilangan anggota keluarga, trauma psikologis, serta beban ekonomi. Pengalaman konflik Aceh menunjukkan bahwa luka akibat kekerasan dapat meninggalkan dampak hingga lintas generasi.
Atas peristiwa tersebut, BSUIA mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM di Tiro.
BSUIA juga meminta pelibatan Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengidentifikasi serta menilai dampak peristiwa tersebut terhadap perempuan dan anak-anak.
Tidak hanya itu, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) didesak mengusut kasus tersebut secara tuntas, terbuka, dan objektif. Aparat yang diduga terlibat diminta dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung, serta diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan dapat diakses publik.
BSUIA turut menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar kewenangan, rantai komando, dan prosedur penertiban, termasuk pihak yang memberikan perintah penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut.
Terkait pemenuhan hak korban, BSUIA meminta pemerintah memastikan keluarga korban memperoleh pemulihan medis dan psikososial, bantuan hukum, kompensasi, serta perlindungan saksi dan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keluarga korban dan saksi juga harus dijamin bebas dari segala bentuk intimidasi.
Di tingkat daerah, Pemerintah Aceh, DPRA, dan Wali Nanggroe diminta hadir mendampingi korban, mengawal proses hukum, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
BSUIA juga mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh mengedepankan dialog serta pendekatan kemanusiaan dalam menyikapi persoalan simbol dan bendera, sesuai semangat perdamaian MoU Helsinki, bukan melalui pendekatan keamanan.
Selain itu, pemerintah diminta mempercepat pemenuhan hak-hak korban konflik Aceh, termasuk memperkuat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh serta melaksanakan rekomendasi reparasi bagi para korban.
Di akhir pernyataannya, BSUIA mengajak seluruh masyarakat Aceh tetap menahan diri, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga perdamaian sembari terus mengawal proses penegakan keadilan bagi korban.
“Perdamaian Aceh tidak cukup dijaga dengan senjata, tetapi dengan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kami, perempuan Aceh, tidak ingin lagi kehilangan suami, anak, dan saudara kami. Cukup sudah luka masa konflik; jangan tambah dengan luka baru,” demikian penegasan BSUIA dalam pernyataan sikapnya.









