Home / Editorial / News

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:22 WIB

Aceh, Bendera, dan Bahaya Aparat Menabrak Kewenangan Hukum

Editorial

‎“Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan itu adalah domain Polri. TNI tidak memiliki fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil”

Dr. Ahmad Fauzan, S.H., M.H,


Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Hukum Publik.

LamanNews — Secara hukum, tindakan penyitaan barang milik warga sipil bukan kewenangan aparat militer, melainkan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau aparat yang diberi kewenangan hukum, dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Mengacu pada Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan barang di bawah penguasaannya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

‎Artinya, penyitaan harus didasarkan pada dugaan tindak pidana serta disertai mekanisme hukum, termasuk berita acara penyitaan.‎

Baca Juga |  Mualem Lantik 9 Pejabat Eselon II dan 3 Deputi BPKS Sabang

Sementara itu, TNI secara hukum tidak memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap warga sipil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Tugas Pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi “Kepolisian.”

‎Keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri hanya dimungkinkan dalam kerangka “perbantuan” kepada Polri, bukan mengambil alih “kewenangan” hukum sipil.

‎Dalam konteks pengibaran atau pembawaan bendera Bulan Bintang, meskipun simbol tersebut hingga kini belum diakui secara nasional sebagai bendera resmi daerah, status hukumnya tidak secara otomatis menjadikannya “Barang Terlarang.”

‎Jika aparat menilai terdapat potensi gangguan ketertiban umum, maka langkah yang dapat ditempuh adalah penertiban oleh Polri, bukan penyitaan sepihak oleh aparat militer.

‎Oleh karena itu, apabila terdapat tindakan penyitaan bendera yang dilakukan langsung oleh oknum TNI di lapangan tanpa kehadiran atau kendali aparat kepolisian, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan hukum dan dapat dikategorikan sebagai “Cacat Prosedur.”

Baca Juga |  SAR Temukan Badan Pesawat ATR 42-500 di Maros–Pangkep

Pakar tersebut mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan keamanan yang mengabaikan hukum justru berisiko memperbesar konflik sosial, terutama di daerah yang memiliki sejarah panjang relasi sensitif antara negara dan masyarakat.

‎Penanganan terhadap warga sipil tetap harus mengacu pada prinsip Supremasi Hukum dan Pembagian Kewenangan Aparat Negara.

‎Penulis : Arie Aseandi
‎LamanNews

Baca Juga |  OJK Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Data Pinjol

Editor:

Share :

Baca Juga

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir
Suharyanto

News

BNPB Pastikan Korban Bencana Gayo Lues Keluar dari Tenda Sebelum Lebaran
Bukber Kapolda Aceh

News

Bukber Di Kediaman Kapolda Aceh Pererat Tali Silaturahmi