Lhokseumawe — Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka, Syukri Ibrahim, menyampaikan kecaman atas dugaan tindakan intimidasi aparat TNI terhadap warga sipil yang tengah melakukan aksi damai dan bersiap bergabung dengan konvoi bantuan kemanusiaan bagi korban banjir Aceh.
Menurut Syukri, peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di Simpang Kandang, Lhokseumawe. Saat itu, warga sipil yang tidak bersenjata dilaporkan tengah menunggu dan bersiap bergabung dengan konvoi bantuan kemanusiaan, namun menghadapi tindakan menghadang, intimidasi, penggunaan senjata api, hingga penangkapan oleh aparat.
Syukri menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan semangat perdamaian Aceh. Ia menyoroti bahwa penangkapan warga tanpa bukti nyata berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law.
“Pentingnya komitmen terhadap Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) yang menjamin penghormatan hak-hak sipil, kebebasan berkumpul secara damai, serta perlindungan masyarakat sipil, kata Syukri, dalam keterangan tertulis kepada redaksi LamanNews, Kamis, 25 Desember 2025.
Syukri mengatakan bahwa pendekatan represif dinilai berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap negara dan tidak selaras dengan agenda normalisasi keamanan pasca-MoU Helsinki.
Terkait isu bendera Bintang Bulan, Syukri menyebut tudingan gangguan ketenteraman sebagai tidak berdasar, seraya merujuk aspirasi politik lokal yang pernah dibahas di tingkat parlemen daerah.
Ia juga meminta agar warga sipil bernama Baharuddin, yang disebut berasal dari Pante Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, segera dibebaskan tanpa syarat.
Terakhir, Syuri mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyalurkan aspirasi secara damai sesuai hukum yang berlaku.








