Home / News / Politik

Kamis, 4 September 2025 - 22:31 WIB

Demo DPR Aceh 1 September Hasilkan 7 Tuntutan Utama

Aliansi Sipil Tegaskan, 7 Tuntutan Harus Diimplementasikan DPR Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Aliansi Sipil Tegaskan, 7 Tuntutan Harus Diimplementasikan DPR Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh – Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat dan aliansi sipil yang digelar di depan Gedung DPR Aceh pada 1 September 2025 berujung pada kesepakatan. Setelah melalui diskusi dan negosiasi intensif, Ketua DPR Aceh menandatangani dokumen berisi tujuh tuntutan utama massa.

‎Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, pihak aliansi menyebut penandatanganan tersebut menjadi langkah awal untuk perubahan di Aceh dan Indonesia. “Kami akan terus memantau implementasi dari kesepakatan ini dan memastikan bahwa tuntutan kami dipenuhi,” tegas perwakilan massa.

‎Adapun tujuh tuntutan yang diajukan meliputi:

  • ‎Reformasi DPR guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
  • ‎Reformasi Polri agar lebih profesional dan dipercaya publik.
  • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya di Aceh.
  • ‎Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Aceh.
  • ‎Pembebasan peserta aksi yang ditangkap.
  • ‎Transparansi penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh.
  • ‎Penolakan penambahan Batalyon Teritorial di Aceh yang dinilai bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan UUPA.
Baca Juga |  Bangunan Liar Ancam DAS Krueng Aceh

‎‎Selain penandatanganan, massa juga menegaskan akan mengawal kesepakatan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini disebut sebagai ruang kontrol publik agar implementasi berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga |  Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Fasilitasi Pemulangan 37 PMI dari Malaysia

‎“Kami berharap RDPU bisa memastikan teknis pelaksanaan sesuai dengan tuntutan. Perubahan ini harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” ujar mereka.

‎Aksi pada 1 September sempat diwarnai penangkapan sejumlah demonstran. Namun, dalam tuntutannya, aliansi menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara.

Baca Juga |  Aceh Resmi Darurat Bencana, Akses Putus dan Ribuan Warga Terdampak

Reporter:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi