Banda Aceh — Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat bersama aliansi sipil di depan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, pada 1 September 2025, berakhir dengan penandatanganan tujuh tuntutan utama oleh Ketua DPR Aceh setelah melalui proses negosiasi dan diskusi panjang.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah massa mendesak DPR Aceh mengambil sikap terhadap sejumlah isu strategis yang dinilai menyangkut masa depan demokrasi, hak asasi manusia, hingga tata kelola sumber daya alam di Aceh.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, perwakilan aliansi menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tuntutan bukan akhir perjuangan, melainkan langkah awal pengawalan kebijakan publik.
“kami akan terus memantau implementasi dari kesepakatan ini dan memastikan seluruh tuntutan benar-benar dijalankan,” ujar perwakilan massa.
Tujuh tuntutan yang disampaikan massa meliputi reformasi DPR untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif, reformasi Polri agar lebih profesional dan dipercaya publik, serta penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh.
Selain itu, massa juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang di Aceh, pembebasan peserta aksi yang sempat diamankan aparat, transparansi penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh, hingga penolakan penambahan Batalyon Teritorial di Aceh yang dinilai bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Aliansi sipil menegaskan pengawalan terhadap kesepakatan akan dilakukan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar implementasi tuntutan berjalan terbuka dan dapat diawasi publik.
“Kami berharap RDPU menjadi ruang kontrol publik agar seluruh proses berjalan transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh,” lanjut mereka.
Aksi demonstrasi tersebut sebelumnya sempat diwarnai penangkapan sejumlah peserta aksi oleh aparat keamanan.









