Banda Aceh — Maraknya bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Krueng Aceh memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Forum Peduli Daerah dan Rakyat (Foreder) Aceh menilai Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh gagal menjalankan tugasnya menjaga kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini semakin rusak dan semrawut.
Sekretaris Foreder Aceh, Yulindawati, menyebut situasi ini sebagai bentuk pembiaran yang memalukan dan berbahaya, baik bagi kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi bukti nyata ketidakbecusan BWS dalam menjalankan fungsinya. Bangunan liar tumbuh subur di atas tanah negara, sementara BWS justru tutup mata,” tegas Yulindawati kepada wartawan, Kamis (10/10/2025).
Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Warga Kota
Foreder menilai persoalan ini telah melewati batas isu lokal. Kerusakan ekosistem DAS, penyempitan aliran sungai, dan ancaman banjir besar kini menjadi momok nyata bagi warga Banda Aceh.
“Kalau DAS rusak, bukan cuma warga bantaran yang terdampak. Ini bisa jadi bencana untuk seluruh Banda Aceh. Pemerintah jangan tunggu banjir besar dulu baru bergerak,” ujarnya.
Foreder Aceh mendesak agar penertiban bangunan liar dilakukan menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Yulindawati juga mengingatkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dijerat pasal pidana, antara lain: Pasal 167 ayat (1) KUHP – Masuk pekarangan tanpa izin, Pasal 389 KUHP – Penyerobotan atau perusakan batas tanah, Pasal 561 KUHP – Menggunakan tanah milik negara secara ilegal.
“Aturan hukumnya sudah jelas. Tinggal kemauan dan keberanian pejabat untuk menegakkannya. Jangan sampai masyarakat menilai BWS bermain mata dengan para pelanggar,” sindirnya tajam.
Sungai Bukan Tempat Bisnis dan Pemukiman Liar
Yulindawati juga mengingatkan bahwa DAS bukan area bisnis maupun hunian liar, melainkan bagian penting dari sistem ekologi dan sumber kehidupan masyarakat.
“Jangan jadikan Krueng Aceh korban kepentingan jangka pendek. Jika negara kalah oleh bangunan liar, maka apa lagi yang bisa diharapkan dari penegakan aturan di Aceh?” tutup Yulindawati dengan nada geram.
Komitmen Bersama Diharapkan
Foreder meminta agar Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, dan lembaga teknis terkait bersinergi untuk menyelamatkan kawasan DAS. Langkah tegas, audit menyeluruh, dan transparansi dinilai penting agar Krueng Aceh tidak berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola lingkungan di Aceh.








