Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh resmi menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, pada 17 Oktober 2025. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.
Penetapan standar pelayanan tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait.
“Standar pelayanan ini disusun secara partisipatif dan terbuka agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Aceh,” ujar Bier Budy Kismulyanto.
Dalam keputusan tersebut, Bea Cukai Aceh menetapkan tujuh kategori layanan utama dengan total 43 jenis layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Ketujuh kategori tersebut meliputi: Layanan Kawasan Pabean dan TPS, Layanan Pembebasan, Layanan Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), Layanan Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), Kemudahan Pembayaran Cukai, Layanan Informasi, Layanan Pengaduan.
Layanan tersebut mencakup berbagai bentuk pelayanan — mulai dari pengajuan izin kawasan pabean, pembebasan bea masuk, penerbitan izin fasilitas ekspor-impor, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Bea Cukai Aceh juga memastikan pemerataan layanan melalui lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berada di bawah koordinasinya:
KPPBC Sabang: Melayani Kota Sabang dan pulau-pulau sekitarnya seperti Breuh, Nasi, dan Teunom.
KPPBC Banda Aceh: Mencakup Kota Banda Aceh, Aceh Besar (daratan), Pidie, dan Pidie Jaya.
KPPBC Meulaboh: Melayani wilayah barat-selatan Aceh seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, hingga Aceh Selatan.
KPPBC Lhokseumawe: Bertanggung jawab atas wilayah tengah dan utara Aceh seperti Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.
KPPBC Langsa: Mencakup wilayah Aceh bagian timur hingga perbatasan Sumatera Utara, seperti Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Dengan sistem ini, Bea Cukai memastikan seluruh masyarakat Aceh memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan merata.








