Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay

Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Pidie Jaya. (Foto:Dok/Beacukai)

Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Pidie Jaya. (Foto:Dok/Beacukai)

Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Pidie Jaya, dengan pendampingan Polres Pidie Jaya, berhasil menyita 39.820 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pengawasan pada Selasa, 30 September 2025.

Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, dan Esse, yang beredar tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Baca Juga |  Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh keterlibatan semua pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yaitu:

  • Rokok tanpa pita cukai.
  • Rokok dengan pita cukai palsu.
  • Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
  • Rokok dengan pita cukai bekas.
Baca Juga |  Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lhokseumawe

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.

Ancaman bagi Penerimaan Negara

Peredaran rokok ilegal terbukti merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga |  Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat

“Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tambah Achmad Setiawan.

Bea Cukai Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat, pedagang, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting agar rokok ilegal tidak lagi mendapat ruang di pasaran.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku