Home / Aceh Utara / Kriminal

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:26 WIB

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara

Petugas memusnahkan tanaman ganja seluas dua hektare, hasil pengembangan kasus narkotika. (Foto:Dok/BC)

Petugas memusnahkan tanaman ganja seluas dua hektare, hasil pengembangan kasus narkotika. (Foto:Dok/BC)

Aceh Utara – Sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).

Operasi gabungan tersebut melibatkan Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNNK Lhokseumawe. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap Polres Lhokseumawe.

Baca Juga |  Hari Kartini Menurut Perspektif Kalangan Muda

Dalam kasus awal, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga melakukan transaksi ganja kering seberat dua kilogram dengan nilai Rp800 ribu per kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan menemukan tiga titik ladang ganja di kawasan Desa Teupin Rusep dengan luas keseluruhan sekitar dua hektare.

Dari lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja yang diperkirakan setara dengan 45 kilogram ganja kering siap edar.

Baca Juga |  Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Seluruh tanaman ganja kemudian dicabut dan dimusnahkan dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh.

Sebagai bagian dari proses penindakan, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-N-2/KBC.0104/2026 tertanggal 18 Juni 2026 sebagai administrasi atas barang hasil temuan.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga |  Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ladang ganja tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang berpotensi merusak kesehatan, keamanan, serta masa depan generasi muda.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh

Aceh Utara

Wagub Aceh Serahkan Bantuan Rp6,78 Miliar ke Aceh Utara
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Banda Aceh

Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta