Home / Aceh Utara / Hukum & Kriminal

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:26 WIB

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara

Petugas memusnahkan tanaman ganja seluas dua hektare, hasil pengembangan kasus narkotika. (Foto:Dok/BC)

Petugas memusnahkan tanaman ganja seluas dua hektare, hasil pengembangan kasus narkotika. (Foto:Dok/BC)

Aceh Utara – Sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).

Operasi gabungan tersebut melibatkan Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNNK Lhokseumawe. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap Polres Lhokseumawe.

Baca Juga |  WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Banda Aceh, Langgar Izin Tinggal

Dalam kasus awal, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga melakukan transaksi ganja kering seberat dua kilogram dengan nilai Rp800 ribu per kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan menemukan tiga titik ladang ganja di kawasan Desa Teupin Rusep dengan luas keseluruhan sekitar dua hektare.

Dari lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja yang diperkirakan setara dengan 45 kilogram ganja kering siap edar.

Baca Juga |  Solusi Bangun Andalas Ubah Uang Tak Layak Edar Jadi Energi Ramah Lingkungan

Seluruh tanaman ganja kemudian dicabut dan dimusnahkan dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh.

Sebagai bagian dari proses penindakan, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-N-2/KBC.0104/2026 tertanggal 18 Juni 2026 sebagai administrasi atas barang hasil temuan.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga |  Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ladang ganja tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang berpotensi merusak kesehatan, keamanan, serta masa depan generasi muda.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh