Aceh Utara – Sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNNK Lhokseumawe. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap Polres Lhokseumawe.
Dalam kasus awal, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga melakukan transaksi ganja kering seberat dua kilogram dengan nilai Rp800 ribu per kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan menemukan tiga titik ladang ganja di kawasan Desa Teupin Rusep dengan luas keseluruhan sekitar dua hektare.
Dari lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja yang diperkirakan setara dengan 45 kilogram ganja kering siap edar.
Seluruh tanaman ganja kemudian dicabut dan dimusnahkan dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Sebagai bagian dari proses penindakan, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-N-2/KBC.0104/2026 tertanggal 18 Juni 2026 sebagai administrasi atas barang hasil temuan.
Kepala Kanwil DJBC Aceh menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ladang ganja tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang berpotensi merusak kesehatan, keamanan, serta masa depan generasi muda.









