Aceh Utara – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta BNNK Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga tengah melakukan transaksi ganja kering seberat dua kilogram dengan harga Rp800 ribu per kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan menemukan tiga titik ladang ganja di kawasan Desa Teupin Rusep dengan luas keseluruhan sekitar dua hektare. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja yang diperkirakan setara dengan 45 kilogram ganja kering.
Seluruh tanaman ganja kemudian dicabut dan dimusnahkan dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari proses penindakan, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-N-2/KBC.0104/2026 tanggal 18 Juni 2026 sebagai administrasi atas barang hasil temuan berupa ladang ganja tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat pengawasan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.














