Aceh Timur – Masyarakat adat Mukim Nurul A’la bersama masyarakat lokal Aceh Timur mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penguasaan tanah ulayat serta legalitas operasional PTPN I Karang Inong KSO.
Desakan tersebut disampaikan kepada Redaksi LamanNews pada Minggu (2/8/2026) oleh Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga Desa Semanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Ia mengatakan masyarakat menginginkan penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Amir Hamzah, lahan yang saat ini menjadi areal perkebunan diduga berasal dari tanah ulayat dan tanah garapan masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia menyebut masyarakat menduga proses pengambilalihan lahan pada masa lalu dilakukan tanpa musyawarah dengan pemilik hak maupun masyarakat adat, serta tanpa pemberian ganti rugi yang dinilai adil.
Selain persoalan penguasaan lahan, Amir Hamzah juga meminta pemerintah memeriksa legalitas operasional PTPN I Karang Inong KSO. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta berbagai perizinan lain yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi LamanNews dan masih dalam proses verifikasi, tercantum data HGU atas nama PTPN I dengan Nomor SK HGU 82/HGU/BPN/1999 tertanggal 6 September 1999. Dokumen tersebut juga mencantumkan luas areal sekitar 4.632,6 hektare yang meliputi wilayah Tampak, Kliet, Berandang, Melayu, Paya Palas, dan Semalik di Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dengan masa berlaku HGU yang tercatat hingga 6 September 2024.
Amir Hamzah juga menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menunjukkan langkah yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, masyarakat meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi secara terbuka terhadap legalitas penguasaan tanah, proses penerbitan hak atas tanah, perizinan lingkungan, serta aktivitas pengelolaan lahan oleh PTPN I Karang Inong KSO.
“Perjuangan masyarakat bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga pemulihan hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai wilayah tersebut berdasarkan sejarah, hukum adat, dan penguasaan turun-temurun,” kata Amir Hamzah.
Ia berharap negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, mengembalikan keadilan, serta menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Amir Hamzah menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran di bidang pertanahan, lingkungan hidup, maupun administrasi pemerintahan, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Karang Inong KSO belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Redaksi LamanNews tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima.









