Home / Banda Aceh / Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan “Berlaku”

Tampilan situs JDIH Aceh menunjukkan Pergub JKA masih berstatus berlaku resmi. (Foto:Dok/LamanNews)

Tampilan situs JDIH Aceh menunjukkan Pergub JKA masih berstatus berlaku resmi. (Foto:Dok/LamanNews)

Banda Aceh — Polemik pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memicu pertanyaan publik, Selasa (19/05/2026).

Meski Pemerintah Aceh telah mengumumkan pencabutan aturan tersebut, situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Aceh hingga Senin, 18 Mei 2026, masih menampilkan status regulasi itu sebagai “berlaku”.

Temuan itu muncul hanya beberapa jam setelah Pemerintah Aceh, melalui juru bicara pemerintah, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan pernyataan resmi bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub JKA.

Baca Juga |  Polresta Selidiki Kebakaran Fakultas Pertanian USK, Diduga Bentrokan Mahasiswa

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui pernyataan resmi pemerintah Aceh.

Namun, berdasarkan penelusuran tim redaksi LamanNews pada situs resmi JDIH Aceh, dokumen Pergub Nomor 2 Tahun 2026 masih tercatat dengan status “berlaku”.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Aceh.

Publik mulai mempertanyakan apakah pencabutan tersebut sudah resmi diundangkan atau baru sebatas pernyataan politik untuk meredam gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang direncanakan berlangsung besar-besaran di Banda Aceh.

Baca Juga |  Road Show Yabani Berkisah Hari Keempat di Takengon Tanamkan Nilai Syukur Anak

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan akan melakukan pembuktian langsung di lapangan terkait implementasi pencabutan Pergub tersebut, termasuk memastikan pelayanan rumah sakit benar-benar kembali normal tanpa pembatasan desil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat dokumen resmi pencabutan Pergub yang diunggah pada sistem JDIH Aceh. Pemerintah Aceh juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai kapan status hukum Pergub tersebut efektif dicabut secara administratif.

Baca Juga |  Wagub Aceh Dorong Revisi UUPA, Tegaskan Komitmen dalam NKRI

Situasi ini dinilai berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola kebijakan kesehatan Pemerintah Aceh, terutama setelah polemik revisi anggaran dan pembatasan peserta JKA memicu gelombang kritik luas dari mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah
Silahturahmi MAA ke Kapolda aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh dan MAA Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Cambuk

Banda Aceh

Dari Hotel Ayani ke Taman Sari: Jejak Kasus Pale, Dari Penangkapan, Penangguhan hingga Vonis Cambuk
Bhakti sosial sip 56

Banda Aceh

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan