Banda Aceh — Polemik pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memicu pertanyaan publik, Selasa (19/05/2026).
Meski Pemerintah Aceh telah mengumumkan pencabutan aturan tersebut, situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Aceh hingga Senin, 18 Mei 2026, masih menampilkan status regulasi itu sebagai “berlaku”.
Temuan itu muncul hanya beberapa jam setelah Pemerintah Aceh, melalui juru bicara pemerintah, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan pernyataan resmi bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub JKA.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui pernyataan resmi pemerintah Aceh.
Namun, berdasarkan penelusuran tim redaksi LamanNews pada situs resmi JDIH Aceh, dokumen Pergub Nomor 2 Tahun 2026 masih tercatat dengan status “berlaku”.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Aceh.
Publik mulai mempertanyakan apakah pencabutan tersebut sudah resmi diundangkan atau baru sebatas pernyataan politik untuk meredam gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang direncanakan berlangsung besar-besaran di Banda Aceh.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan akan melakukan pembuktian langsung di lapangan terkait implementasi pencabutan Pergub tersebut, termasuk memastikan pelayanan rumah sakit benar-benar kembali normal tanpa pembatasan desil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat dokumen resmi pencabutan Pergub yang diunggah pada sistem JDIH Aceh. Pemerintah Aceh juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai kapan status hukum Pergub tersebut efektif dicabut secara administratif.
Situasi ini dinilai berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola kebijakan kesehatan Pemerintah Aceh, terutama setelah polemik revisi anggaran dan pembatasan peserta JKA memicu gelombang kritik luas dari mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat sipil.








