Home / News / Politik

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan “Berlaku”

Tampilan situs JDIH Aceh menunjukkan Pergub JKA masih berstatus berlaku resmi. (Foto:Dok/LamanNews)

Tampilan situs JDIH Aceh menunjukkan Pergub JKA masih berstatus berlaku resmi. (Foto:Dok/LamanNews)

Banda Aceh — Polemik pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memicu pertanyaan publik, Selasa (19/05/2026).

Meski Pemerintah Aceh telah mengumumkan pencabutan aturan tersebut, situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Aceh hingga Senin, 18 Mei 2026, masih menampilkan status regulasi itu sebagai “berlaku”.

Temuan itu muncul hanya beberapa jam setelah Pemerintah Aceh, melalui juru bicara pemerintah, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan pernyataan resmi bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub JKA.

Baca Juga |  Kak Iin Tekankan Pentingnya Ideologi dalam Perjuangan Rakyat Aceh

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui pernyataan resmi pemerintah Aceh.

Namun, berdasarkan penelusuran tim redaksi LamanNews pada situs resmi JDIH Aceh, dokumen Pergub Nomor 2 Tahun 2026 masih tercatat dengan status “berlaku”.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Aceh.

Publik mulai mempertanyakan apakah pencabutan tersebut sudah resmi diundangkan atau baru sebatas pernyataan politik untuk meredam gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang direncanakan berlangsung besar-besaran di Banda Aceh.

Baca Juga |  Dugaan Pungli dan Manipulasi Absensi, Foreder Minta Investigasi Menyeluruh

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan akan melakukan pembuktian langsung di lapangan terkait implementasi pencabutan Pergub tersebut, termasuk memastikan pelayanan rumah sakit benar-benar kembali normal tanpa pembatasan desil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat dokumen resmi pencabutan Pergub yang diunggah pada sistem JDIH Aceh. Pemerintah Aceh juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai kapan status hukum Pergub tersebut efektif dicabut secara administratif.

Baca Juga |  Pentas Ceria PAUD Intan Payong Warnai Akhir Pekan

Situasi ini dinilai berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola kebijakan kesehatan Pemerintah Aceh, terutama setelah polemik revisi anggaran dan pembatasan peserta JKA memicu gelombang kritik luas dari mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman 
Ketua Solidarity Squad Aceh, Rival Amirudin.

Politik

Solidarity Squad Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Mualem
Gerakan Pramuka aceh

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar
Pengarahan virtual Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto.

News

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Integritas dan Pengawasan Lapas
Laporan akun TikTok oleh Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh
Surat komitmen pencabutan Pergub JKA

News

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA
Muzakir Manaf

News

Mualem Cabut Pergub JKA Jelang Demo Besar Mahasiswa Aceh
Peluncuran e-book djbc

News

Kanwil DJBC Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor Impor Aceh