Home / Kriminal

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:32 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Steven Lyons saat diamankan aparat kepolisian Indonesia di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto:Dok/Polda Aceh).

Steven Lyons saat diamankan aparat kepolisian Indonesia di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto:Dok/Polda Aceh).

Denpasar — Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional melalui skema Red Notice Interpol.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA, sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Operasi ini melibatkan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi.

Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pertukaran intelijen lintas negara yang cepat dan presisi. Informasi awal diperoleh dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek Red Notice menuju Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung melakukan pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan aparat di Bali.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

“Ini bukti bahwa sistem kerja sama internasional berjalan efektif dalam memutus mobilitas pelaku kejahatan global,” ujarnya.

Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diduga merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.

Kelompok ini disinyalir mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika lintas negara, dengan jalur distribusi utama dari Spanyol menuju Inggris Raya. Operasi penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum seperti Guardia Civil dan Police Scotland.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan Sabu di Bandara SIM, Kurir Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dulu mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut—33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol—dalam operasi serentak. Lyons sendiri diduga melarikan diri ke Bali untuk menghindari penangkapan.

Namun, berkat sistem notifikasi Red Notice yang aktif, keberadaannya langsung terdeteksi saat memasuki wilayah Indonesia. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, memperlihatkan efektivitas koordinasi antarnegara dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi.

Baca Juga |  Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons guna menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mempercepat proses tersebut, dua perwira dari Guardia Civil telah tiba di Bali guna berkoordinasi teknis dengan aparat Indonesia.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional, sekaligus mempertegas posisi strategis negara dalam jaringan kerja sama global melawan kejahatan transnasional.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Banda Aceh

Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta