Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:32 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Steven Lyons saat diamankan aparat kepolisian Indonesia di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto:Dok/Polda Aceh).

Steven Lyons saat diamankan aparat kepolisian Indonesia di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto:Dok/Polda Aceh).

Denpasar — Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional melalui skema Red Notice Interpol.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA, sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Operasi ini melibatkan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi.

Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pertukaran intelijen lintas negara yang cepat dan presisi. Informasi awal diperoleh dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek Red Notice menuju Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung melakukan pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan aparat di Bali.

Baca Juga |  “Save Earth Action”, Duta Siswa Aceh Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

“Ini bukti bahwa sistem kerja sama internasional berjalan efektif dalam memutus mobilitas pelaku kejahatan global,” ujarnya.

Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diduga merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.

Kelompok ini disinyalir mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika lintas negara, dengan jalur distribusi utama dari Spanyol menuju Inggris Raya. Operasi penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum seperti Guardia Civil dan Police Scotland.

Baca Juga |  Polri dan Warga Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues

Sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dulu mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut—33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol—dalam operasi serentak. Lyons sendiri diduga melarikan diri ke Bali untuk menghindari penangkapan.

Namun, berkat sistem notifikasi Red Notice yang aktif, keberadaannya langsung terdeteksi saat memasuki wilayah Indonesia. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, memperlihatkan efektivitas koordinasi antarnegara dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi.

Baca Juga |  Fadhlullah Ajukan Aceh Jadi Embarkasi Haji Utama ke Kepala BPH RI

Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons guna menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mempercepat proses tersebut, dua perwira dari Guardia Civil telah tiba di Bali guna berkoordinasi teknis dengan aparat Indonesia.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional, sekaligus mempertegas posisi strategis negara dalam jaringan kerja sama global melawan kejahatan transnasional.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe