Denpasar — Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional melalui skema Red Notice Interpol.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA, sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Operasi ini melibatkan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi.
Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pertukaran intelijen lintas negara yang cepat dan presisi. Informasi awal diperoleh dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek Red Notice menuju Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung melakukan pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan aparat di Bali.
“Ini bukti bahwa sistem kerja sama internasional berjalan efektif dalam memutus mobilitas pelaku kejahatan global,” ujarnya.
Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diduga merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.
Kelompok ini disinyalir mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika lintas negara, dengan jalur distribusi utama dari Spanyol menuju Inggris Raya. Operasi penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum seperti Guardia Civil dan Police Scotland.
Sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dulu mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut—33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol—dalam operasi serentak. Lyons sendiri diduga melarikan diri ke Bali untuk menghindari penangkapan.
Namun, berkat sistem notifikasi Red Notice yang aktif, keberadaannya langsung terdeteksi saat memasuki wilayah Indonesia. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, memperlihatkan efektivitas koordinasi antarnegara dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons guna menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mempercepat proses tersebut, dua perwira dari Guardia Civil telah tiba di Bali guna berkoordinasi teknis dengan aparat Indonesia.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional, sekaligus mempertegas posisi strategis negara dalam jaringan kerja sama global melawan kejahatan transnasional.








