Medan — Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera, serta jaringan organisasi masyarakat sipil (CSO) dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mempercepat pemulihan korban bencana ekologis di Sumatera.
Desakan itu muncul setelah enam bulan pascabanjir dan longsor yang melanda 53 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut, namun ribuan penyintas masih menghadapi persoalan mendasar. Mulai dari hunian sementara yang tidak layak, lambannya pembangunan hunian tetap, minimnya layanan dasar, kerusakan lahan pertanian, hingga belum meratanya distribusi bantuan.
Dalam pernyataan bersama, PERMAMPU dan jaringan CSO menilai pemerintah belum maksimal memenuhi hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Pemulihan pascabencana harus memastikan tersedianya hunian layak, layanan kesehatan, sanitasi, perlindungan sosial, serta dukungan ekonomi bagi para penyintas,” demikian pernyataan mereka.
Staf Flower Aceh, Erna, mengungkapkan pihaknya menemukan ketimpangan kualitas hunian sementara di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, sebagian huntara dinilai layak, namun sebagian lainnya memiliki kondisi buruk dan tidak memenuhi standar kenyamanan.
“Kami menemukan adanya ketimpangan kualitas huntara. Ada hunian yang relatif layak, namun ada juga yang panas pada siang hari, tidak memiliki dapur memadai, serta sistem pembuangan limbah yang belum memenuhi standar,” kata Erna.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesehatan dan kenyamanan penghuni, terutama perempuan dan anak-anak. Selain itu, lambannya pembersihan kawasan terdampak juga memicu persoalan baru. Pada 27 Mei 2026, terjadi kebakaran yang menghanguskan tumpukan kayu dan vegetasi kering di lokasi bencana yang belum dibersihkan optimal.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Staf PESADA, Ramida Sinaga, mengatakan sejumlah warga relokasi di Rusunawa Pandan masih mengalami keterbatasan fasilitas.
“Banyak lansia harus naik hingga lantai tiga menggunakan tangga. Mereka juga harus menanggung biaya listrik sendiri,” ujarnya.
Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan hybrid bertajuk Gerakan Penyadaran dan Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan dan Keluarga Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera yang digelar pada 23 Mei 2026.
Pertemuan itu diikuti 290 peserta dari 35 titik di Sumatera yang terdiri dari perempuan muda, lansia, komunitas akar rumput, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga fasilitator masyarakat.
Direktur Yayasan Sahara Aceh, Dahlan, menilai isu bencana ekologis di Aceh mulai kehilangan perhatian publik meski kondisi korban belum sepenuhnya pulih.
“Bencana ini seolah dianggap selesai. Padahal masih banyak hak korban yang belum terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Nyak Amoi dari KPI Aceh menyoroti belum tersedianya data terpilah untuk mengidentifikasi kebutuhan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia.
Di Sumatera Barat, persoalan tata kelola lingkungan turut disorot. Sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan telah mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta terkait dugaan lemahnya pengelolaan lingkungan dan pemberian izin pemanfaatan lahan di kawasan lindung.
Peneliti Universitas HKBP Nommensen, Dr. Dimpos, menilai pembangunan ekonomi harus berjalan seiring perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Selain infrastruktur, kelompok lansia menjadi pihak paling rentan terdampak. Data pendampingan PERMAMPU mencatat sedikitnya 681 lansia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami kesulitan selama proses pemulihan.
Salah seorang penyintas lansia asal Tapanuli Tengah, Ngatinem, mengaku harus bertahan hidup di tengah kondisi berat setelah rumah dan sawahnya terdampak bencana.
“Rumah rusak, sawah gagal panen, dan suami saya sakit stroke. Saya hanya berharap ada perhatian dari pemerintah,” tuturnya.
Atas berbagai temuan tersebut, PERMAMPU dan jaringan CSO Sumatera mendesak pemerintah mempercepat penyediaan hunian layak, meningkatkan layanan dasar sesuai Standar SPHERE, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta memperkuat pendampingan bagi perempuan, lansia, dan kelompok rentan lainnya.









