Medan – Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera, serta jaringan organisasi masyarakat sipil (CSO) dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat penanganan dampak bencana ekologis yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera.
Desakan tersebut disampaikan setelah enam bulan pascabencana banjir dan longsor yang melanda 53 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut, masih banyak penyintas yang menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mulai dari hunian sementara yang tidak layak, lambannya pembangunan hunian tetap, minimnya layanan dasar, kerusakan lahan pertanian, hingga belum meratanya penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Dalam pernyataan bersama, PERMAMPU dan jaringan CSO menilai pemerintah belum maksimal memenuhi hak-hak korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mereka menegaskan bahwa pemulihan pascabencana harus memastikan tersedianya hunian yang layak, layanan kesehatan, sanitasi, perlindungan sosial, serta dukungan ekonomi bagi para penyintas.
Staf Flower Aceh, Erna, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah persoalan di lapangan, khususnya di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, terdapat perbedaan kualitas hunian sementara yang ditempati masyarakat terdampak.
“Kami menemukan adanya ketimpangan kualitas huntara. Ada hunian yang relatif layak, namun ada juga yang kondisinya panas pada siang hari, tidak memiliki dapur yang memadai, serta sistem pembuangan limbah yang belum memenuhi standar. Kondisi ini tentu berdampak pada kenyamanan dan kesehatan penghuni, terutama perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan lingkungan pascabencana. Pada 27 Mei 2026, terjadi kebakaran yang menghanguskan tumpukan kayu dan vegetasi kering di kawasan terdampak yang belum dibersihkan secara optimal.
Situasi serupa juga dialami penyintas di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Staf PESADA, Ramida Sinaga, mengatakan sejumlah warga yang direlokasi ke Rusunawa Pandan masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Banyak lansia yang harus naik hingga lantai tiga menggunakan tangga. Mereka juga harus menanggung biaya listrik sendiri, sementara kondisi lingkungan sekitar masih membutuhkan perhatian,” katanya.
Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan hybrid bertajuk Gerakan Penyadaran dan Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan dan Keluarga Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera yang digelar pada 23 Mei 2026.
Pertemuan itu diikuti sebanyak 290 peserta dari 35 titik di Sumatera yang terdiri dari perempuan muda, perempuan lansia, komunitas akar rumput, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, serta fasilitator masyarakat.
Direktur Yayasan Sahara Aceh, Dahlan, menilai isu bencana ekologis yang terjadi di Aceh mulai kehilangan perhatian publik, padahal kondisi para penyintas masih jauh dari kata pulih.
“Bencana ini seolah sudah dianggap selesai. Padahal di lapangan masih banyak hak korban yang belum terpenuhi, baik terkait hunian, bantuan sosial, maupun layanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Nyak Amoi dari KPI Aceh menyoroti belum tersedianya data terpilah yang memadai untuk mengidentifikasi kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Ia juga menilai pembangunan hunian tetap bagi korban masih belum menunjukkan kepastian.
Di Sumatera Barat, isu tata kelola lingkungan turut menjadi sorotan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan telah mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menilai banjir bandang dan longsor yang terjadi tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga berkaitan dengan lemahnya pengelolaan lingkungan dan pemberian izin pemanfaatan lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Peneliti Universitas HKBP Nommensen, Dr. Dimpos, mengatakan pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, rencana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk merevisi dokumen RPJMD dan RTRW dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta terintegrasi dengan mitigasi bencana.
Selain persoalan infrastruktur dan lingkungan, kelompok lansia menjadi salah satu pihak yang paling rentan terdampak. Berdasarkan data pendampingan PERMAMPU, sedikitnya 681 lansia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami berbagai kesulitan selama proses pemulihan.
Salah seorang lansia asal Tapanuli Tengah, Ngatinem, mengaku harus menghadapi kondisi berat setelah rumahnya rusak akibat bencana. Selain kehilangan sumber penghasilan karena sawahnya gagal panen, ia juga harus merawat suaminya yang menderita stroke.
“Rumah rusak, sawah gagal panen, dan suami saya sakit stroke. Saya hanya bisa berusaha bertahan dan berharap ada perhatian dari pemerintah,” tuturnya.
Psikolog Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., menilai program rehabilitasi dan rekonstruksi yang berjalan selama ini masih belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan psikososial kelompok lansia. Menurutnya, proses relokasi harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan warga terdampak dalam pengambilan keputusan.
Atas berbagai temuan tersebut, PERMAMPU dan jaringan CSO Sumatera mendesak pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak, meningkatkan kualitas layanan dasar sesuai Standar SPHERE, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta memperkuat program pendampingan bagi perempuan, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Mereka menegaskan bahwa pemulihan pascabencana harus berorientasi pada pemenuhan hak korban dan pembangunan yang lebih berkelanjutan guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.








