Home / News / Politik

Kamis, 4 September 2025 - 22:31 WIB

Demo DPR Aceh 1 September Hasilkan 7 Tuntutan Utama

Aliansi Sipil Tegaskan, 7 Tuntutan Harus Diimplementasikan DPR Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Aliansi Sipil Tegaskan, 7 Tuntutan Harus Diimplementasikan DPR Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh – Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat dan aliansi sipil yang digelar di depan Gedung DPR Aceh pada 1 September 2025 berujung pada kesepakatan. Setelah melalui diskusi dan negosiasi intensif, Ketua DPR Aceh menandatangani dokumen berisi tujuh tuntutan utama massa.

‎Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, pihak aliansi menyebut penandatanganan tersebut menjadi langkah awal untuk perubahan di Aceh dan Indonesia. “Kami akan terus memantau implementasi dari kesepakatan ini dan memastikan bahwa tuntutan kami dipenuhi,” tegas perwakilan massa.

‎Adapun tujuh tuntutan yang diajukan meliputi:

  • ‎Reformasi DPR guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
  • ‎Reformasi Polri agar lebih profesional dan dipercaya publik.
  • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya di Aceh.
  • ‎Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Aceh.
  • ‎Pembebasan peserta aksi yang ditangkap.
  • ‎Transparansi penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh.
  • ‎Penolakan penambahan Batalyon Teritorial di Aceh yang dinilai bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan UUPA.
Baca Juga |  Kapolresta Banda Aceh Luncurkan Unit Reaksi Cepat Presisi

‎‎Selain penandatanganan, massa juga menegaskan akan mengawal kesepakatan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini disebut sebagai ruang kontrol publik agar implementasi berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga |  Remaja Aceh Ikut Pelatihan Kepemimpinan Kesehatan 2025

‎“Kami berharap RDPU bisa memastikan teknis pelaksanaan sesuai dengan tuntutan. Perubahan ini harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” ujar mereka.

‎Aksi pada 1 September sempat diwarnai penangkapan sejumlah demonstran. Namun, dalam tuntutannya, aliansi menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara.

Baca Juga |  Aceh di Tengah Gelombang Rusuh Nasional, Menjadi Pemain atau Penonton?

Reporter:

Share :

Baca Juga

Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty menyampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan.

News

KPK dan Ombudsman Aceh Perkuat Sinergi Cegah Korupsi
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah saat menyampaikan kuliah umum di USK

News

Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa USK Jadi Mitra Polri
Deputi Umum BPKS Fajran Zain, bersama dewan guru

News

Fajran Zain: Pendidikan Kunci Masa Depan Sabang
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan
Prestasi Satlantas Aceh Besar, Juara Film Pendek dan Polisi Cilik

News

Film “Seberang” Satlantas Aceh Besar Raih Juara Nasional
Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat.

Hukum & Kriminal

Dr. Alpi Sahari, Mengubah Polri Sama dengan Mengubah Konstitusi
Anak sekolah di China menikmati makan siang gratis bergizi

Editorial

Perbandingan makan siang gratis China dan Indonesia
Tokoh politik, akademisi, dan budayawan Aceh menghadiri Munas Muda Seudang II.

News

Tokoh Aceh Dorong Peran Pemuda Pasca-MoU Helsinki