Home / News / Politik

Kamis, 4 September 2025 - 22:31 WIB

Demo DPR Aceh 1 September Hasilkan 7 Tuntutan Utama

Aliansi Sipil Tegaskan, 7 Tuntutan Harus Diimplementasikan DPR Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Aliansi Sipil Tegaskan, 7 Tuntutan Harus Diimplementasikan DPR Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh – Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat dan aliansi sipil yang digelar di depan Gedung DPR Aceh pada 1 September 2025 berujung pada kesepakatan. Setelah melalui diskusi dan negosiasi intensif, Ketua DPR Aceh menandatangani dokumen berisi tujuh tuntutan utama massa.

‎Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, pihak aliansi menyebut penandatanganan tersebut menjadi langkah awal untuk perubahan di Aceh dan Indonesia. “Kami akan terus memantau implementasi dari kesepakatan ini dan memastikan bahwa tuntutan kami dipenuhi,” tegas perwakilan massa.

‎Adapun tujuh tuntutan yang diajukan meliputi:

  • ‎Reformasi DPR guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
  • ‎Reformasi Polri agar lebih profesional dan dipercaya publik.
  • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya di Aceh.
  • ‎Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Aceh.
  • ‎Pembebasan peserta aksi yang ditangkap.
  • ‎Transparansi penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh.
  • ‎Penolakan penambahan Batalyon Teritorial di Aceh yang dinilai bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan UUPA.
Baca Juga |  Konser Slank di Banda Aceh Batal, Dispora Aceh Cabut Izin Secara Sepihak

‎‎Selain penandatanganan, massa juga menegaskan akan mengawal kesepakatan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini disebut sebagai ruang kontrol publik agar implementasi berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga |  Pertemuan Diplomatik, Wagub Aceh Dorong Investasi Syariah dengan UEA

‎“Kami berharap RDPU bisa memastikan teknis pelaksanaan sesuai dengan tuntutan. Perubahan ini harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” ujar mereka.

‎Aksi pada 1 September sempat diwarnai penangkapan sejumlah demonstran. Namun, dalam tuntutannya, aliansi menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara.

Baca Juga |  Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK

Reporter:

Share :

Baca Juga

Dian Rubianty

News

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
Program Hibah Grassroots Jepang di Indonesia

News

Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra
Ketua Posko Yabani, Dhulhadi bersama warga Babah Suak

News

Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK
Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama aceh

News

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh
Pelantikan pengurus LPSA

News

LPSA Resmi Dilantik, Perempuan Aceh Siap Ambil Peran Strategis
Road Show Yabani Berkisah

News

Cerita Kerajaan dan Kebersihan Warnai Road Show YABANI Berkisah di Bireuen
Misbah Hidayat, Mahasiswa UNMUHA

News

Surat Mahasiswa Aceh, Negara Bisa Membungkam, Nurani Tidak