Home / Banda Aceh / Pemerintah

Selasa, 7 April 2026 - 09:17 WIB

DPRA Memanas, Anggota Dewan Usul Temui Gubernur Tanpa Pimpinan

Anggota DPRA Rijaluddin dari PKB, menyampaikan interupsi di sidang saat rapat LKPJ Gubernur 2025. (Foto:Dok/Ist).

Anggota DPRA Rijaluddin dari PKB, menyampaikan interupsi di sidang saat rapat LKPJ Gubernur 2025. (Foto:Dok/Ist).

Banda Aceh — Dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencuat ke publik setelah terjadi interupsi kontroversial dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRA, Senin (6/4/2026).

Interupsi tersebut disampaikan oleh anggota DPRA dari Fraksi PKB, Rijaluddin, menjelang penutupan sidang.

Dalam pernyataannya, ia mengusulkan agar seluruh anggota DPRA dapat bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tanpa kehadiran pimpinan DPRA.
Usulan tersebut langsung memicu respons spontan dari sejumlah anggota dewan lain yang menyatakan persetujuan secara terbuka dalam forum resmi.

Baca Juga |  Kanwil Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing

Namun, pimpinan sidang sempat menahan jalannya interupsi dan mengingatkan agar mekanisme persidangan tetap dihormati. Meski demikian, Rijaluddin tetap melanjutkan penyampaian pendapatnya, yang kemudian menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Rijaluddin menyebut, pertemuan langsung dengan gubernur diperlukan untuk membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk tata kelola pemerintahan dan dinamika internal DPRA yang dinilai perlu komunikasi lebih terbuka.

Baca Juga |  Banjir Aceh Timur Hantam 29.706 Warga, Tani Merdeka Dirikan Posko Donasi di Idi

Situasi ini memunculkan spekulasi adanya ketegangan di internal legislatif Aceh. Permintaan untuk bertemu kepala daerah tanpa melibatkan pimpinan lembaga dinilai sebagai indikasi adanya perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap mekanisme komunikasi formal yang berjalan selama ini.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRA terkait tindak lanjut usulan tersebut. Sementara itu, pihak Pemerintah Aceh juga belum memberikan pernyataan terkait permintaan pertemuan yang diajukan secara terbuka dalam forum paripurna tersebut.

Baca Juga |  SMA Negeri 11 Banda Aceh Gelar Incrav of Art IV Kolaborasi Budaya Indonesia–Aceh

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat DPRA memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pelayanan masyarakat

Banda Aceh

Samsat Batoh Layani Pajak, STNK hingga Balik Nama
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas

Banda Aceh

Kapolda Aceh Gagas Lomba Lari Antar-Satker

Banda Aceh

Nasabah BSI Aceh Tumbuh 31,76 Persen

Banda Aceh

Dugaan Pelecehan Seksual, Owner Bugar Refleksi Dilaporkan

Banda Aceh

Plt Sekda Lepas Kafilah Aceh ke MTQN ke-31

Banda Aceh

Brave Kids Festival Hadirkan Ruang Kreatif bagi 100 Anak di Banda Aceh
Spanduk kritik politik di simpang Surabaya Banda Aceh

Banda Aceh

Misteri Spanduk “200 T Bohong, Rakyat Melarat” di Banda Aceh