Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 7 April 2026 - 09:17 WIB

DPRA Memanas, Anggota Dewan Usul Temui Gubernur Tanpa Pimpinan

Anggota DPRA Rijaluddin dari PKB, menyampaikan interupsi di sidang saat rapat LKPJ Gubernur 2025. (Foto:Dok/Ist).

Anggota DPRA Rijaluddin dari PKB, menyampaikan interupsi di sidang saat rapat LKPJ Gubernur 2025. (Foto:Dok/Ist).

Banda Aceh — Dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencuat ke publik setelah terjadi interupsi kontroversial dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRA, Senin (6/4/2026).

Interupsi tersebut disampaikan oleh anggota DPRA dari Fraksi PKB, Rijaluddin, menjelang penutupan sidang.

Dalam pernyataannya, ia mengusulkan agar seluruh anggota DPRA dapat bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tanpa kehadiran pimpinan DPRA.
Usulan tersebut langsung memicu respons spontan dari sejumlah anggota dewan lain yang menyatakan persetujuan secara terbuka dalam forum resmi.

Baca Juga |  BSI Aceh Rayakan Milad ke-5 dengan Kampanye Generasi Emas

Namun, pimpinan sidang sempat menahan jalannya interupsi dan mengingatkan agar mekanisme persidangan tetap dihormati. Meski demikian, Rijaluddin tetap melanjutkan penyampaian pendapatnya, yang kemudian menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Baca Juga |  Wagub Aceh Terima Kunjungan Wamen PKP Bahas Program Perumahan

Rijaluddin menyebut, pertemuan langsung dengan gubernur diperlukan untuk membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk tata kelola pemerintahan dan dinamika internal DPRA yang dinilai perlu komunikasi lebih terbuka.

Situasi ini memunculkan spekulasi adanya ketegangan di internal legislatif Aceh. Permintaan untuk bertemu kepala daerah tanpa melibatkan pimpinan lembaga dinilai sebagai indikasi adanya perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap mekanisme komunikasi formal yang berjalan selama ini.

Baca Juga |  Aliansi Rakyat Aceh Kritik DPRA: Jangan Jadikan Isu Merdeka Komoditas Politik Murahan

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRA terkait tindak lanjut usulan tersebut. Sementara itu, pihak Pemerintah Aceh juga belum memberikan pernyataan terkait permintaan pertemuan yang diajukan secara terbuka dalam forum paripurna tersebut.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat DPRA memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Aceh.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA

News

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA
Suasana ricuh di sekitar Kantor Gubernur Aceh Rabu sore

News

Demo Tolak Pergub JKA Berujung Ricuh, Aparat Bubarkan Massa
Pelantikan Pejabat baru pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

M Nasir Lantik Administrator dan Pengawas, Fokus Percepatan Program
Soliditas Forkompinda

Pemerintah Aceh

Soliditas Forkopimda Aceh Dorong Pemulihan Lebih Cepat
Jubir pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun
Rapat Banleg DPR RI

News

Banleg DPR RI Kunjungi Aceh, Bahas Revisi UUPA dan Usulan Otsus 2,5 Persen
Posyandu nasional

Kesehatan

Kak Na: Aceh Harus Jadi Standar Nasional Posyandu 2026
Rups Bank Aceh Syariah

Ekonomi Bisnis

RUPS Bank Aceh: Gubernur Tekan Digitalisasi dan Tata Kelola