Home / Banda Aceh / Pemerintah

Selasa, 7 April 2026 - 09:17 WIB

DPRA Memanas, Anggota Dewan Usul Temui Gubernur Tanpa Pimpinan

Anggota DPRA Rijaluddin dari PKB, menyampaikan interupsi di sidang saat rapat LKPJ Gubernur 2025. (Foto:Dok/Ist).

Anggota DPRA Rijaluddin dari PKB, menyampaikan interupsi di sidang saat rapat LKPJ Gubernur 2025. (Foto:Dok/Ist).

Banda Aceh — Dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencuat ke publik setelah terjadi interupsi kontroversial dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRA, Senin (6/4/2026).

Interupsi tersebut disampaikan oleh anggota DPRA dari Fraksi PKB, Rijaluddin, menjelang penutupan sidang.

Dalam pernyataannya, ia mengusulkan agar seluruh anggota DPRA dapat bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tanpa kehadiran pimpinan DPRA.
Usulan tersebut langsung memicu respons spontan dari sejumlah anggota dewan lain yang menyatakan persetujuan secara terbuka dalam forum resmi.

Baca Juga |  Chaidir Resmi Jadi Plt Kadis Sosial Aceh

Namun, pimpinan sidang sempat menahan jalannya interupsi dan mengingatkan agar mekanisme persidangan tetap dihormati. Meski demikian, Rijaluddin tetap melanjutkan penyampaian pendapatnya, yang kemudian menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Rijaluddin menyebut, pertemuan langsung dengan gubernur diperlukan untuk membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk tata kelola pemerintahan dan dinamika internal DPRA yang dinilai perlu komunikasi lebih terbuka.

Baca Juga |  Fajran Zain Berbagi Strategi dengan Siswa SMAN 9 Banda Aceh Untuk Raih Beasiswa Pendidikan

Situasi ini memunculkan spekulasi adanya ketegangan di internal legislatif Aceh. Permintaan untuk bertemu kepala daerah tanpa melibatkan pimpinan lembaga dinilai sebagai indikasi adanya perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap mekanisme komunikasi formal yang berjalan selama ini.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRA terkait tindak lanjut usulan tersebut. Sementara itu, pihak Pemerintah Aceh juga belum memberikan pernyataan terkait permintaan pertemuan yang diajukan secara terbuka dalam forum paripurna tersebut.

Baca Juga |  Bencana Aceh-Sumatera, Saat Kebijakan Jadi Pembunuh

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat DPRA memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Daddi Peryoga,

Banda Aceh

OJK Ungkap Ketahanan Industri Keuangan Aceh di Tengah Krisis Iklim
FOLU Goes to School

Banda Aceh

FOLU Goes to School Dorong Sekolah Adiwiyata dan Budaya Zero Waste di Banda Aceh
Silahturahmi Kapolda Aceh dengan djbc

Banda Aceh

Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan DJBC Aceh
Ketua TP PKK Aceh, marlina Muzakir

Pemerintah

Marlina Muzakir Hadiri Pembukaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas di Makassar
Klarifikasi Satpol PP WH Bireuen terkait video media sosial

Bireuen

WH Bireuen Minta Maaf Usai Video Joget Viral
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Monitoring fasilitas kepabeanan

Aceh Tamiang

DJBC Aceh Evaluasi Fasilitas Kepabeanan di Pertamina EP Rantau