Banda Aceh — Dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencuat ke publik setelah terjadi interupsi kontroversial dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRA, Senin (6/4/2026).
Interupsi tersebut disampaikan oleh anggota DPRA dari Fraksi PKB, Rijaluddin, menjelang penutupan sidang.
Dalam pernyataannya, ia mengusulkan agar seluruh anggota DPRA dapat bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tanpa kehadiran pimpinan DPRA.
Usulan tersebut langsung memicu respons spontan dari sejumlah anggota dewan lain yang menyatakan persetujuan secara terbuka dalam forum resmi.
Namun, pimpinan sidang sempat menahan jalannya interupsi dan mengingatkan agar mekanisme persidangan tetap dihormati. Meski demikian, Rijaluddin tetap melanjutkan penyampaian pendapatnya, yang kemudian menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Rijaluddin menyebut, pertemuan langsung dengan gubernur diperlukan untuk membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk tata kelola pemerintahan dan dinamika internal DPRA yang dinilai perlu komunikasi lebih terbuka.
Situasi ini memunculkan spekulasi adanya ketegangan di internal legislatif Aceh. Permintaan untuk bertemu kepala daerah tanpa melibatkan pimpinan lembaga dinilai sebagai indikasi adanya perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap mekanisme komunikasi formal yang berjalan selama ini.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRA terkait tindak lanjut usulan tersebut. Sementara itu, pihak Pemerintah Aceh juga belum memberikan pernyataan terkait permintaan pertemuan yang diajukan secara terbuka dalam forum paripurna tersebut.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat DPRA memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Aceh.








