Bireuen – Tiga anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah video mereka berjoget menggunakan seragam dinas viral di media sosial dan memicu kritik publik.
Video permohonan maaf tersebut diunggah melalui akun resmi Satpol PP dan WH Bireuen pada Kamis (9/7/2026). Dalam video itu, ketiganya memperkenalkan diri sebagai Darmayanti, Azhari, dan Afriyani serta menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika aparatur penegak syariat.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bireuen, masyarakat Aceh, alim ulama, pimpinan Satpol PP dan WH, serta seluruh pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan kami,” ujar ketiganya dalam video permohonan maaf.
Kasus ini bermula dari beredarnya video berdurasi sekitar 24 detik yang memperlihatkan tiga personel Satpol PP dan WH Bireuen berjoget mengenakan seragam dinas.
Video tersebut menuai beragam reaksi karena dinilai tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak qanun dan syariat Islam di Aceh. Salah satu adegan yang menjadi sorotan publik adalah aksi mengacungkan jari tengah yang terekam dalam video.
Dalam pernyataannya, ketiga anggota tersebut mengakui telah melakukan kekeliruan dengan membuat konten menggunakan atribut kedinasan. Mereka menyatakan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme sebagai aparatur pemerintah dan berjanji akan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial di masa mendatang.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses pemeriksaan internal dipastikan tetap berjalan. Plt Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, sebelumnya menyatakan pihaknya telah memanggil anggota yang terlibat untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik yang berlaku.
Peristiwa ini kembali memunculkan perbincangan mengenai etika aparatur negara di ruang digital. Penggunaan media sosial oleh pejabat maupun aparat pemerintah dinilai harus tetap memperhatikan norma profesi, terlebih ketika menggunakan seragam dan atribut resmi yang melekat pada institusi.
Sejumlah kalangan juga meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak ketertiban dan syariat Islam di Aceh.
Di sisi lain, permintaan maaf dari ketiga anggota tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara lainnya berharap proses penegakan disiplin tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial dapat berdampak langsung terhadap citra institusi.
Bagi aparatur negara, ruang digital tidak hanya menjadi tempat berekspresi, tetapi juga bagian dari ruang publik yang menuntut profesionalisme, etika, dan akuntabilitas.









