Home / Hukum & Kriminal / News

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. DW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (26/9) yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga |  Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Proses ini meliputi pemeriksaan terhadap 21 saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo.

Selain itu, penyidikan diperkuat dengan hasil Audit PKKN BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, dan gelar perkara internal.

Baca Juga |  Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat

DW diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Modus dilakukan melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro) dengan cara mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2).

“Dana operasional yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kantor justru dikuasai tersangka untuk investasi pribadi melalui transaksi fiktif,” ungkap Kompol Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga |  Film "Seberang" Satlantas Aceh Besar Raih Juara Nasional

Kerugian negara mencapai Rp1.963.537.000, sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir
Suharyanto

News

BNPB Pastikan Korban Bencana Gayo Lues Keluar dari Tenda Sebelum Lebaran