Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 18:50 WIB

11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Beacukai)

Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Beacukai)

Banda Aceh — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama tiga hari operasi pasar, sejak 24 hingga 26 September 2025, petugas berhasil mengamankan total 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Operasi pertama dilakukan pada 24 September 2025 di kawasan Setui, Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 1.060 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.

Selanjutnya, pada 25 September 2025, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh, serta Lambaro, Aceh Besar. Dari lokasi ini, tim gabungan mengamankan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung, dengan merek seperti Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7.

Baca Juga |  JASA Aceh Besar Gelar Diskusi Refleksi 20 Tahun Damai Aceh
Barang bukti rokok ilegal hasil operasi pasar Bea Cukai Aceh
Barang bukti rokok ilegal hasil operasi pasar Bea Cukai Aceh. (Foto : Dok/Beacukai)

Kemudian, pada 26 September 2025, operasi digelar di Keutapang, Aceh Besar. Hasilnya, petugas menyita 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk HD Classic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Hummer Red.

Komitmen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Baca Juga |  6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa operasi pasar ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh.

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara. Kami mengajak masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

Ia menambahkan, ciri rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa hal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan harga murah.

Baca Juga |  Hari Anak Nasional, Kak Bimo Hadirkan Keceriaan di Panti Aneuk Nanggroe 

Operasi Berkelanjutan

Bea Cukai Aceh memastikan bahwa operasi pasar semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar kesadaran kolektif tentang bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi. Kami ingin masyarakat Aceh paham bahwa rokok ilegal berdampak pada kesehatan, melanggar aturan, serta merugikan negara,” tutup Leni. (Kanwilaceh_Beacukai)

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO