Home / Banda Aceh / Kriminal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional

Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh. (Foto:Dok/Lapas)

Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh. (Foto:Dok/Lapas)

Banda Aceh — Menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melalui Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) DPW Aceh menggelar kegiatan penguatan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh petugas pemasyarakatan, khususnya PK, memiliki pemahaman mendalam dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas. Fokus utamanya adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan peran PK yang semakin vital dalam semangat pembaruan hukum pidana modern dan humanis.

Baca Juga |  Festival QRIS 2026 Pasar Atjeh Hadirkan Produk Kreatif Disabilitas

Acara yang dihadiri oleh seluruh PK dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Yan Rusmanto menekankan bahwa hadirnya KUHP baru merupakan momentum besar dalam sejarah hukum Indonesia.

“Setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan kolonial, akhirnya Indonesia memiliki KUHP baru yang lahir dari rahim bangsa sendiri. Disusun dengan semangat reformasi hukum dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa,” ujar Yan.

Baca Juga |  Polisi Selidiki Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Terluka

Ia menambahkan, perubahan besar ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi hakim, jaksa, dan kepolisian, tetapi juga bagi jajaran pemasyarakatan.

“Di sinilah peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat strategis. Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Materi dari Ahli Hukum dan Pemasyarakatan

Sesi inti kegiatan diisi dengan paparan narasumber, antara lain:

  • Okto Ghazali Roza, S.H.
  • Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum.
  • Heni Yuwono, Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan
  • Sigit Budiyanto
  • Yan Rusmanto, Kakanwil Ditjenpas Aceh
Baca Juga |  Kinerja Perbankan Syariah Menguat, OJK Dorong Peningkatan Investasi di Aceh

Materi berfokus pada peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui, khususnya terkait Litmas dan pendampingan klien.

Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Humanis

Melalui penguatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman PK serta Kepala UPT semakin mantap. Kesuksesan implementasi KUHP baru pada 2026, khususnya dalam menjalankan fungsi Litmas, akan sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.

“Dengan bekal ini, kita berharap terwujud sistem peradilan pidana yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada pemasyarakatan,” tutup Yan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia