Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional

Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh. (Foto:Dok/Lapas)

Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh. (Foto:Dok/Lapas)

Banda Aceh — Menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melalui Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) DPW Aceh menggelar kegiatan penguatan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh petugas pemasyarakatan, khususnya PK, memiliki pemahaman mendalam dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas. Fokus utamanya adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan peran PK yang semakin vital dalam semangat pembaruan hukum pidana modern dan humanis.

Baca Juga |  Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Acara yang dihadiri oleh seluruh PK dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Yan Rusmanto menekankan bahwa hadirnya KUHP baru merupakan momentum besar dalam sejarah hukum Indonesia.

“Setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan kolonial, akhirnya Indonesia memiliki KUHP baru yang lahir dari rahim bangsa sendiri. Disusun dengan semangat reformasi hukum dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa,” ujar Yan.

Baca Juga |  Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Ia menambahkan, perubahan besar ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi hakim, jaksa, dan kepolisian, tetapi juga bagi jajaran pemasyarakatan.

“Di sinilah peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat strategis. Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Materi dari Ahli Hukum dan Pemasyarakatan

Sesi inti kegiatan diisi dengan paparan narasumber, antara lain:

  • Okto Ghazali Roza, S.H.
  • Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum.
  • Heni Yuwono, Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan
  • Sigit Budiyanto
  • Yan Rusmanto, Kakanwil Ditjenpas Aceh
Baca Juga |  Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Materi berfokus pada peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui, khususnya terkait Litmas dan pendampingan klien.

Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Humanis

Melalui penguatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman PK serta Kepala UPT semakin mantap. Kesuksesan implementasi KUHP baru pada 2026, khususnya dalam menjalankan fungsi Litmas, akan sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.

“Dengan bekal ini, kita berharap terwujud sistem peradilan pidana yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada pemasyarakatan,” tutup Yan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila