Home / Banda Aceh / Kriminal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:06 WIB

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Banda Aceh – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang dilaporkan oleh platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepastian ini diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan penghentian kasus dilakukan setelah pihak Vidio.com mencabut laporan resmi mereka. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.

Baca Juga |  Mj Thabari Mahasiswa UIN Ar-Raniry Ikuti Student Exchange di Brunei

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga |  Hari Kartini Menurut Perspektif Kalangan Muda

Lebih lanjut, Zulhir mengingatkan para pengusaha warkop agar lebih berhati-hati dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Ia menekankan bahwa hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Menurutnya, edukasi terkait hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan guna mencegah permasalahan serupa di masa depan.

Baca Juga |  Polda Aceh dan Bank Aceh Teken MoU Pemberdayaan Purna Tugas Polri

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia