Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:06 WIB

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Banda Aceh – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang dilaporkan oleh platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepastian ini diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan penghentian kasus dilakukan setelah pihak Vidio.com mencabut laporan resmi mereka. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.

Baca Juga |  DPRA Memanas, Anggota Dewan Usul Temui Gubernur Tanpa Pimpinan

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga |  Jembatan Bailey Polri di Aceh Utara Bergeser Akibat Luapan Sungai

Lebih lanjut, Zulhir mengingatkan para pengusaha warkop agar lebih berhati-hati dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Ia menekankan bahwa hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Menurutnya, edukasi terkait hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan guna mencegah permasalahan serupa di masa depan.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Koordinasi dengan Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila