Home / Kesehatan

Senin, 29 September 2025 - 09:08 WIB

Hak Kesehatan Sekual Reproduksi Adalah Hak Asasi Perempuan

Peserta diskusi kritis PERMAMPU dari berbagai kabupaten/ kota di Sumatra. (Foto:Dok)

Peserta diskusi kritis PERMAMPU dari berbagai kabupaten/ kota di Sumatra. (Foto:Dok)

Medan – Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) menegaskan bahwa aborsi aman merupakan hak asasi perempuan yang wajib dipenuhi negara. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi kritis bertema “Otonomi Tubuh, Hati, dan Pikiran Perempuan” yang digelar secara hybrid pada Selasa, 24 September 2025, dalam rangka memperingati Hari Aborsi Aman Internasional yang jatuh setiap 28 September.

Diskusi ini diikuti dari 30 titik Zoom di 37 kabupaten/kota di delapan provinsi di Sumatra dengan melibatkan 391 peserta. Mayoritas peserta adalah perempuan akar rumput (369 orang), termasuk 37 perempuan muda, tiga perempuan dengan disabilitas, dan 22 laki-laki.

Baca Juga |  Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, menekankan bahwa Hari Aborsi Aman harus dimaknai sebagai pendidikan publik mengenai hak perempuan atas kesehatan seksual dan reproduksi. “Perempuan berhak menentukan kapan hamil, kapan tidak, bahkan apakah harus mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

PERMAMPU memaparkan hasil penelitian lapangan sejak 2014 yang menunjukkan banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan akibat perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), incest, hingga pernikahan usia anak. Minimnya akses informasi, kontrasepsi, dan kesadaran kritis membuat sebagian perempuan terpaksa melakukan aborsi tidak aman yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Baca Juga |  Perempuan di Situasi Bencana Kian Rentan, Ini Temuan PERMAMPU

Hasil refleksi perempuan akar rumput menunjukkan beberapa temuan penting:

  • Aborsi tidak aman masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa tenaga medis, berisiko pendarahan hingga kematian.
  • Kasus aborsi tidak aman terjadi pada perempuan menikah maupun belum menikah, termasuk akibat kegagalan kontrasepsi.
  • Perkawinan paksa kerap dijadikan solusi atas kehamilan tidak diinginkan, terutama di daerah 3T, yang justru menimbulkan persoalan baru.
  • Rendahnya literasi tubuh dan HKSR di keluarga, sekolah, serta masyarakat menjadi faktor penyumbang utama.

PERMAMPU menyerukan agar negara merevisi regulasi, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, untuk mempermudah akses aborsi aman di fasilitas kesehatan terdekat dengan layanan profesional dan birokrasi sederhana.

Baca Juga |  BSI Buka Posko Kesehatan Pascabanjir di Kuala Simpang

“Tubuh perempuan tidak bisa dipisahkan dari hati dan pikirannya. Keputusan untuk melakukan aborsi adalah hak perempuan sepenuhnya, bukan stigma sosial,” tegas Dina.

Konsorsium PERMAMPU yang beranggotakan delapan organisasi perempuan di delapan provinsi Pulau Sumatra menyatakan akan terus mendorong advokasi pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Workshop imunisasi.

Banda Aceh

Aceh Perkuat Imunisasi, Pokja dan Satgas Dibentuk Kejar Cakupan Anak
Posyandu nasional

Banda Aceh

Kak Na: Aceh Harus Jadi Standar Nasional Posyandu 2026
Wagub Aceh tegaskan mengenai JKA

Banda Aceh

JKA Direstrukturisasi, Wagub Pastikan Kelompok Rentan Tetap Dilindungi
Wakil Bupati Aceh Besar melantik empat kepala puskesmas Aceh Besar

Aceh Besar

Empat Kepala Puskesmas Aceh Besar Dilantik, Publik Tunggu Uji Kinerja
Posko Kesehatan BSI di kualasimpang

Aceh Tamiang

BSI Buka Posko Kesehatan Pascabanjir di Kuala Simpang
Nakes Polri Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir

Aceh Tamiang

Polri Buka Posko Kesehatan Gratis di Aceh Tamiang
Nakes bromob

Aceh Tamiang

Polda Aceh Kirim Bantuan dan Nakes ke Aceh Tamiang via Helikopter
Evakuasi freezer vaksin

Aceh Besar

Akses Listrik Terganggu, Vaksin Puskesmas Dievakuasi ke Bandara SIM