Sidikalang – Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menegaskan pentingnya penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen utama dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak perempuan korban kekerasan seksual.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan UU TPKS yang digelar secara hybrid pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini diikuti 335 peserta yang berasal dari 38 titik Zoom di 32 kabupaten/kota pada 10 provinsi di Pulau Sumatera.
Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, mengatakan anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan, masih terjadi di berbagai ruang, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat ibadah, komunitas hingga media digital.
“Anak tidak pernah meminta dilahirkan. Karena itu, menjadi kewajiban negara dan orang tua untuk memenuhi hak-hak mereka. Meningkatnya kasus kekerasan seksual merupakan sinyal darurat yang harus direspons dengan memastikan aparat penegak hukum dan pendamping memahami substansi UU TPKS secara utuh dan berperspektif korban,” ujar Dina.
Dalam diskusi yang dipandu Ramida Sinaga, dua narasumber, yakni Advokat CP WCC Bengkulu Evi Elvina dan Advokat PESADA Herly Sipayung, memaparkan sejumlah terobosan penting dalam UU TPKS.
Herly Sipayung menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, tidak boleh diselesaikan melalui jalan damai maupun pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku.
“Implementasi UU TPKS masih terhambat oleh minimnya pemahaman aparat penegak hukum yang masih menangani kekerasan seksual seperti tindak pidana biasa. Kasus kekerasan seksual, terutama korban anak, jangan berdamai atau kompromi karena akan memberi kekebalan bagi pelaku,” tegas Herly.
Menurutnya, UU TPKS memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban melalui jaminan hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kemudahan pembuktian, serta larangan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Meski demikian, PERMAMPU menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan. Aparat penegak hukum dinilai belum optimal menerapkan ketentuan dalam UU tersebut. Selain itu, masih ditemukan penolakan laporan, permintaan alat bukti yang membebani korban, lambannya penangkapan pelaku, hingga minimnya dukungan keluarga yang justru lebih mengutamakan menjaga nama baik keluarga dibandingkan melindungi korban.
Kelompok rentan seperti anak, perempuan penyandang disabilitas, perempuan dari keluarga miskin, dan mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi juga dinilai menghadapi hambatan lebih besar dalam memperoleh keadilan.
PERMAMPU menekankan pentingnya memastikan setiap kasus kekerasan seksual mempertimbangkan penerapan UU TPKS sesuai karakteristik tindak pidana, dengan tetap memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), maupun ketentuan dalam KUHP.
Sebagai langkah pencegahan, PERMAMPU mendorong penguatan pendidikan kesehatan hak seksual dan reproduksi berbasis keluarga, membangun komunikasi yang aman dalam keluarga, memperluas akses hotline layanan, meningkatkan kapasitas pendamping, serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban.
Selain itu, PERMAMPU bersama organisasi anggotanya juga menyusun rencana aksi melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan layanan terpadu, pengembangan sistem rujukan antarlembaga, pelatihan bagi pendamping, serta penyebarluasan informasi mengenai UU TPKS dan mekanisme pelaporan kepada masyarakat.
Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, PERMAMPU berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan sistem perlindungan yang berpihak kepada korban, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan seksual.









