Sidikalang – Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menegaskan pentingnya penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen utama dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak perempuan korban kekerasan seksual.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan UU TPKS yang berlangsung secara hybrid, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini diikuti 335 peserta dari 38 titik Zoom yang tersebar di 32 kabupaten/kota pada 10 provinsi di Pulau Sumatera.
Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, mengatakan setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Namun, kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan, masih terus terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, tempat ibadah, komunitas hingga ruang digital.
“Anak tidak pernah meminta dilahirkan. Karena itu, menjadi kewajiban negara dan orang tua untuk memenuhi hak-hak mereka. Meningkatnya kasus kekerasan seksual merupakan sinyal darurat yang harus direspons dengan memastikan aparat penegak hukum dan pendamping memahami substansi UU TPKS secara utuh dan berperspektif korban,” ujar Dina.
Diskusi yang dipandu Ramida Sinaga menghadirkan Advokat CP WCC Bengkulu, Evi Elvina, serta Advokat PESADA, Herly Sipayung. Dalam paparannya, Herly menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, tidak boleh diselesaikan melalui jalan damai maupun pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku.
Menurut Herly, implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai kendala karena sebagian aparat penegak hukum masih menangani kasus kekerasan seksual seperti tindak pidana biasa. Padahal, UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih komprehensif melalui hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kemudahan pembuktian, serta melarang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice terhadap korban anak.
PERMAMPU juga menyoroti masih adanya berbagai hambatan dalam penanganan kasus, seperti penolakan laporan, permintaan alat bukti yang memberatkan korban, lambannya penangkapan pelaku, hingga minimnya dukungan keluarga yang lebih mengutamakan menjaga nama baik dibandingkan melindungi korban.
Selain anak, kelompok rentan seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan dari keluarga miskin, dan mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi juga dinilai menghadapi tantangan lebih besar dalam memperoleh keadilan.
PERMAMPU menegaskan bahwa setiap penanganan kasus kekerasan seksual harus mempertimbangkan penerapan UU TPKS sesuai karakteristik tindak pidana, dengan tetap memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), maupun ketentuan dalam KUHP.
Sebagai upaya pencegahan, PERMAMPU mendorong penguatan pendidikan kesehatan hak seksual dan reproduksi berbasis keluarga, membangun komunikasi yang aman di lingkungan keluarga, memperluas akses layanan pengaduan, meningkatkan kapasitas pendamping, serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban.
Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026Hari Anak Nasional 2026, PERMAMPU berharap seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan sistem perlindungan yang berpihak kepada korban, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan seksual.









