Home / Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 17:33 WIB

JKA Direstrukturisasi, Wagub Pastikan Kelompok Rentan Tetap Dilindungi

Wagub Aceh Fadhlullah, tegaskan JKA Tak Dihapus, Pemerintah Aceh Lakukan Penertiban Data Penerima. (Foto: Dok/Ist)

Wagub Aceh Fadhlullah, tegaskan JKA Tak Dihapus, Pemerintah Aceh Lakukan Penertiban Data Penerima. (Foto: Dok/Ist)

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini ditemukan ketidaktepatan penerima manfaat, di mana masyarakat pada kelompok ekonomi menengah ke atas masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun tidak memanfaatkan layanan kesehatan bersubsidi.

“Banyak masyarakat pada desil 7 hingga 9 tergolong mampu, namun iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujarnya, Kamis (3/4/2026).

Baca Juga |  Kak Na: Aceh Harus Jadi Standar Nasional Posyandu 2026

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Fadhlullah menegaskan, kebijakan ini bukan penghapusan program, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keadilan distribusi bantuan.

“Ini bukan penghapusan, tetapi penertiban agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.

Pemerintah Aceh menggunakan sistem desil yang mengacu pada data Kementerian Sosial, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga |  Zulkifli Hasan Dorong Koperasi Merah Putih di Banda Aceh

Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 953 ribu jiwa dalam kategori desil 8 hingga 10. Dari jumlah tersebut, sekitar 823 ribu jiwa tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

Meski demikian, pemerintah memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga |  Dedy Indra Setiawan Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum APERSI 2026-2031

Fadhlullah juga mengimbau masyarakat mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga keberlanjutan program.

Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui berbagai skema, termasuk JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Posyandu nasional

Kesehatan

Kak Na: Aceh Harus Jadi Standar Nasional Posyandu 2026
Wakil Bupati Aceh Besar melantik empat kepala puskesmas Aceh Besar

Kesehatan

Empat Kepala Puskesmas Aceh Besar Dilantik, Publik Tunggu Uji Kinerja
Posko Kesehatan BSI di kualasimpang

Kesehatan

BSI Buka Posko Kesehatan Pascabanjir di Kuala Simpang
Nakes Polri Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir

Kesehatan

Polri Buka Posko Kesehatan Gratis di Aceh Tamiang

Kesehatan

YABANI Fokus Pulihkan Pendidikan dan Kesehatan Anak Korban Banjir di Aceh
Edukasi kanker dan tumor-bea cukai aceh

Kesehatan

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kanker dan Tumor bagi Pegawai
Wamen Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka meninjau rumah warga di Kuta Cot Glie, Aceh Besar

Kesehatan

Sanitasi dan Air Bersih Kunci Pencegahan Stunting di Aceh Besar
Peserta diskusi kritis PERMAMPU dari berbagai kabupaten/kota di Sumatra.

Kesehatan

Hak Kesehatan Sekual Reproduksi Adalah Hak Asasi Perempuan