Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan tepat sasaran.
Menurutnya, selama ini ditemukan ketidaktepatan penerima manfaat, di mana masyarakat pada kelompok ekonomi menengah ke atas masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun tidak memanfaatkan layanan kesehatan bersubsidi.
“Banyak masyarakat pada desil 7 hingga 9 tergolong mampu, namun iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujarnya, Kamis (3/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Fadhlullah menegaskan, kebijakan ini bukan penghapusan program, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keadilan distribusi bantuan.
“Ini bukan penghapusan, tetapi penertiban agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.
Pemerintah Aceh menggunakan sistem desil yang mengacu pada data Kementerian Sosial, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).
Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 953 ribu jiwa dalam kategori desil 8 hingga 10. Dari jumlah tersebut, sekitar 823 ribu jiwa tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.
Meski demikian, pemerintah memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Fadhlullah juga mengimbau masyarakat mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga keberlanjutan program.
Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui berbagai skema, termasuk JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).








