Home / Banda Aceh / Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 17:33 WIB

JKA Direstrukturisasi, Wagub Pastikan Kelompok Rentan Tetap Dilindungi

Wagub Aceh Fadhlullah, tegaskan JKA Tak Dihapus, Pemerintah Aceh Lakukan Penertiban Data Penerima. (Foto: Dok/Ist)

Wagub Aceh Fadhlullah, tegaskan JKA Tak Dihapus, Pemerintah Aceh Lakukan Penertiban Data Penerima. (Foto: Dok/Ist)

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini ditemukan ketidaktepatan penerima manfaat, di mana masyarakat pada kelompok ekonomi menengah ke atas masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun tidak memanfaatkan layanan kesehatan bersubsidi.

“Banyak masyarakat pada desil 7 hingga 9 tergolong mampu, namun iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujarnya, Kamis (3/4/2026).

Baca Juga |  Perempuan di Situasi Bencana Kian Rentan, Ini Temuan PERMAMPU

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Fadhlullah menegaskan, kebijakan ini bukan penghapusan program, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keadilan distribusi bantuan.

“Ini bukan penghapusan, tetapi penertiban agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.

Pemerintah Aceh menggunakan sistem desil yang mengacu pada data Kementerian Sosial, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga |  Wagub Aceh Bahas Keberlanjutan Dana Otsus Bersama Forbes DPR/DPD RI

Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 953 ribu jiwa dalam kategori desil 8 hingga 10. Dari jumlah tersebut, sekitar 823 ribu jiwa tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

Meski demikian, pemerintah memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga |  Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal 

Fadhlullah juga mengimbau masyarakat mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga keberlanjutan program.

Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui berbagai skema, termasuk JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah
Silahturahmi MAA ke Kapolda aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh dan MAA Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Cambuk

Banda Aceh

Dari Hotel Ayani ke Taman Sari: Jejak Kasus Pale, Dari Penangkapan, Penangguhan hingga Vonis Cambuk
Bhakti sosial sip 56

Banda Aceh

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan