Banda Aceh — Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dalam periode tersebut, jajaran kepolisian menemukan dan memusnahkan 58 hektare ladang ganja serta menggagalkan peredaran 1,8 ton ganja kering.
Dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025), Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
“Seluruh pengungkapan ini berkat dukungan masyarakat. Kami telah menyiapkan reward bagi warga yang membantu aparat, meski sebagian memilih tidak dipublikasikan demi keamanan,” ujar AKBP Hyrowo.
Jaringan Ekstasi Pertama di Gayo Lues Terungkap
Kapolres menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Gayo Lues berhasil membongkar tiga jaringan narkotika lintas provinsi, termasuk satu jaringan peredaran ekstasi pertama di wilayah Gayo Lues.
“Kasus ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena merupakan pengungkapan pertama di Gayo. Pola peredaran di pedalaman mulai berubah, dan ini memerlukan kewaspadaan ekstra,” tegasnya.
AKBP Hyrowo mengimbau masyarakat agar tidak lagi menanam ganja atau terlibat dalam jaringan narkoba. Ia menegaskan bahwa aktivitas itu bukan hanya merusak lingkungan dan hutan Gayo Lues, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat beralih ke tanaman produktif seperti kopi dan sayuran. Itu membawa manfaat, bukan kehancuran,” pungkasnya.









