Home / News / Sosial & Budaya

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Jemaah Haji Diminta Pahami Aturan Barang Bawaan dan Kiriman

Petugas Bea Cukai mensosialisasikan aturan kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Petugas Bea Cukai mensosialisasikan aturan kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan dan kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Imbauan yang disampaikan pada 15 April 2026 ini bertujuan memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara serta meminimalisir kendala saat kepulangan jemaah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Barang bawaan jemaah pada prinsipnya merupakan kebutuhan pribadi selama ibadah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh dalam jumlah wajar serta tidak untuk diperjualbelikan.

Baca Juga |  Dinas Peternakan Aceh Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Meugang dan Idul adha

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan ketentuan barang kiriman melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan. Pembebasan diberikan hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Jika melebihi batas, dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.

Baca Juga |  Bea Cukai Aceh Perkuat Integritas di Sabang

Selain itu, jemaah diminta memperhatikan pembatasan barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol. Barang yang melanggar ketentuan berpotensi dimusnahkan. Barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) juga tidak dapat dibawa masuk secara bebas.

Baca Juga |  Bea Cukai dan PT Rosin Sinergi Dukung Industri Ekspor Aceh

Jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada petugas.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menegaskan bahwa kejujuran dalam pelaporan menjadi kunci utama kelancaran proses pemeriksaan.

“Laporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan jemaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan aman, tertib, dan nyaman.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum

News

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh

News

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas

News

Bhayangkara Fest 2026 Raup Rp9,2 Miliar, Dikunjungi 85 Ribu Warga
Fashion Show Bhayangkara

Sosial & Budaya

Puluhan Talenta Muda Meriahkan Fashion Show Bhayangkara Fest 2026
Perkumpulan masyarakat Langsa

Sosial & Budaya

Firmansyah Kembali Pimpin Perkumpulan Masyarakat Langsa