Home / Banda Aceh / Pemerintah

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Jemaah Haji Diminta Pahami Aturan Barang Bawaan dan Kiriman

Petugas Bea Cukai mensosialisasikan aturan kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Petugas Bea Cukai mensosialisasikan aturan kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan dan kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Imbauan yang disampaikan pada 15 April 2026 ini bertujuan memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara serta meminimalisir kendala saat kepulangan jemaah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.

Baca Juga |  Relawan Bea Cukai Salurkan Bantuan ke Dayah Waled Lapang

Barang bawaan jemaah pada prinsipnya merupakan kebutuhan pribadi selama ibadah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh dalam jumlah wajar serta tidak untuk diperjualbelikan.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan ketentuan barang kiriman melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan. Pembebasan diberikan hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Jika melebihi batas, dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.

Baca Juga |  Pengungsi Krueng Geukueh Terima Bantuan dari Bea Cukai

Selain itu, jemaah diminta memperhatikan pembatasan barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol. Barang yang melanggar ketentuan berpotensi dimusnahkan. Barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) juga tidak dapat dibawa masuk secara bebas.

Baca Juga |  BSI Salurkan Rp24 Triliun, Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas

Jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada petugas.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menegaskan bahwa kejujuran dalam pelaporan menjadi kunci utama kelancaran proses pemeriksaan.

“Laporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan jemaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan aman, tertib, dan nyaman.

Editor: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Ziarah HUT ke-81 TNI

Banda Aceh

Maulid Nabi di Polda Aceh, Personel Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Banda Aceh

Kirab Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 TNI

Aceh Utara

Dek Fadh Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga Ketua Komisi I DPRA

Banda Aceh

Kwarcab Aceh Besar Kukuhkan Gudep Lapas Banda Aceh

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Indonesia Fest 2026

Banda Aceh

Kapolda Aceh Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha