Home / News

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Jemaah Haji Diminta Pahami Aturan Barang Bawaan dan Kiriman

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau seluruh jemaah haji agar memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Imbauan ini disampaikan pada 15 April 2026 guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan serta meminimalisir kendala yang berpotensi menghambat kepulangan jemaah. Dengan pemahaman yang baik, proses kepulangan diharapkan berlangsung aman, nyaman, dan tertib.

Ketentuan barang bawaan jemaah haji mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.

Baca Juga |  Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh

Barang bawaan jemaah pada prinsipnya merupakan barang untuk kebutuhan pribadi selama menjalankan ibadah, dengan jumlah yang wajar dan tidak untuk diperjualbelikan, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, serta oleh-oleh dalam batas kewajaran.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai FOB sebesar USD 2.500 per orang. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Selain barang bawaan, DJBC Aceh juga mengingatkan ketentuan terkait barang kiriman. Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan, bukan dibawa langsung oleh penumpang. Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Jika melebihi batas nilai atau frekuensi, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.

Baca Juga |  Aceh Resmi Darurat Bencana, Akses Putus dan Ribuan Warga Terdampak

Lebih lanjut, jemaah diingatkan untuk memperhatikan pembatasan terhadap barang kena cukai seperti hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Apabila jumlahnya melebihi ketentuan, barang tersebut berpotensi dikenakan tindakan pemusnahan. Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) tidak dapat dibawa masuk secara bebas dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga |  11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

Jemaah juga diwajibkan melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp100 juta atau lebih.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh menegaskan, kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan menjadi kunci utama kelancaran pelayanan di bandara. “Kami mengimbau seluruh jemaah untuk melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, DJBC Aceh berharap seluruh jemaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan lancar serta menutup rangkaian ibadah dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Pasutri Penadah Motor Curian Ditangkap, 9 Unit Diamankan

News

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Hukum UNMUHA

News

Kala Kak Na Mengantar Janji di Pedalaman Aceh Utara

News

Banleg DPR RI Kunjungi Aceh, Bahas Revisi UUPA dan Usulan Otsus 2,5 Persen

News

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila
Pemusnahan narkoba.

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu
Workshop imunisasi.

Dialog Publik

Aceh Perkuat Imunisasi, Pokja dan Satgas Dibentuk Kejar Cakupan Anak
Solusi Bangun Andalas

News

Inovasi Kelola Limbah, Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025