Home / Banda Aceh / Pemerintah

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Jemaah Haji Diminta Pahami Aturan Barang Bawaan dan Kiriman

Petugas Bea Cukai mensosialisasikan aturan kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Petugas Bea Cukai mensosialisasikan aturan kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan dan kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Imbauan yang disampaikan pada 15 April 2026 ini bertujuan memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara serta meminimalisir kendala saat kepulangan jemaah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.

Baca Juga |  Putra Aceh Yasir Habib Putra Dilantik Jadi Lurah di Jakarta Timur

Barang bawaan jemaah pada prinsipnya merupakan kebutuhan pribadi selama ibadah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh dalam jumlah wajar serta tidak untuk diperjualbelikan.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan ketentuan barang kiriman melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan. Pembebasan diberikan hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Jika melebihi batas, dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.

Baca Juga |  Rapat Akbar BEM Se-Aceh Angkat Krisis Aceh 2025

Selain itu, jemaah diminta memperhatikan pembatasan barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol. Barang yang melanggar ketentuan berpotensi dimusnahkan. Barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) juga tidak dapat dibawa masuk secara bebas.

Baca Juga |  Bencana Aceh Memburuk, Dewan Profesor USK Kirim Surat ke Presiden

Jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada petugas.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menegaskan bahwa kejujuran dalam pelaporan menjadi kunci utama kelancaran proses pemeriksaan.

“Laporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan jemaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan aman, tertib, dan nyaman.

Editor: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah