Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terus menunjukkan kinerja unggul sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Berbagai capaian strategis berhasil diraih dalam bidang pelayanan publik, pengawasan orang asing, hingga penegakan hukum keimigrasian, menjadikannya salah satu satuan kerja terbaik di jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berdasarkan data resmi, 29.230 permohonan paspor telah dilayani, terdiri dari 23.788 permohonan di kantor utama, 2.750 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, dan 2.692 di MPP Aceh Besar. Dari total tersebut, 133 permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, bidang izin tinggal juga mencatat 445 permohonan izin tinggal kunjungan, 95 izin tinggal terbatas, dan 10 izin tinggal tetap. Kinerja ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Tak hanya fokus pada layanan konvensional, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga menghadirkan inovasi publik bernama SIKUPI (Pelayanan Paspor Sembari Ngopi) di Kabupaten Pidie.
Program ini sukses menjangkau 215 pemohon paspor di tiga lokasi berbeda — Doko Kupi, Cekmin Kupi, dan Tabina Kupi — dengan konsep pelayanan santai namun profesional.
“Program ini menjadi wujud nyata pendekatan humanis dalam pelayanan publik. Kami ingin masyarakat merasa dekat dengan layanan pemerintah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Kamis, 30/10/2025.
Inovasi ini juga mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, karena dinilai efektif mendekatkan layanan keimigrasian dengan masyarakat.
Dalam bidang penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh telah melaksanakan 34 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 22 orang berasal dari Malaysia, 9 dari Pakistan, dan 3 dari Bangladesh. Selain itu, dua kasus tindak pidana keimigrasian telah ditangani melalui proses Pro Justitia terhadap dua warga Pakistan, FA dan MA, yang melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengawasan juga dilakukan rutin terhadap hotel dan penginapan di Banda Aceh, termasuk sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan kewajiban pelaporan sesuai aturan. Hingga Oktober 2025, tercatat 94 pengungsi Rohingya berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, sebagian besar di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.
Selain itu, kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Keimigrasian digelar di Desa Mesjid dan Cot, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap keberadaan orang asing.
Kinerja positif ini turut diiringi sejumlah penghargaan bergengsi. Kantor Imigrasi Banda Aceh berhasil meraih:
Piagam P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM)
Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Hukum dan HAM RI
Penghargaan TAK dan Penyidikan Keimigrasian/Pro Justitia dari Kanwil Ditjenim Aceh
Apresiasi publik dari mitra seperti Sidiq Kopi dan Hope Kupi atas inovasi pelayanan publik
Berkat prestasi tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh diusulkan menjadi Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus). Usulan ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Aceh, DPRA, DPRK Banda Aceh, serta para bupati di Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara melalui fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas. Semua capaian ini berkat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah,” tutup Gindo Ginting.








