Jakarta – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi mengecam serangan yang disebut dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Republik Islam Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026.
Dalam rilis tertanggal 28 Februari 2026, Kedubes Iran menyebut serangan tersebut menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta sejumlah kota lain, dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial serta kedaulatan nasional Iran.
Dalam pernyataannya, Kedubes Iran menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Iran juga menyatakan memiliki hak yang sah untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran disebut akan menggunakan hak tersebut untuk mempertahankan kedaulatan dan memberikan respons tegas atas serangan yang terjadi.
Lebih lanjut, Iran meminta Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah dalam merespons situasi yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai negara pendiri PBB, Iran menekankan pentingnya peran lembaga tersebut dalam mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas global.
Pernyataan itu juga menyoroti tanggung jawab komunitas internasional dalam memastikan hukum internasional ditegakkan secara adil dan konsisten.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia turut mengajak Pemerintah dan rakyat Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, serta insan media untuk mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Iran. Pihak Kedubes menyebut tindakan Washington dan Tel Aviv sebagai ancaman serius terhadap perdamaian regional dan internasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat maupun Israel terkait tuduhan yang disampaikan dalam rilis tersebut.







