Home / Internasional / News

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:35 WIB

Guru Besar Rusia, Connie Bakrie Tegur Presiden Prabowo, “Negara Tak Boleh Menunda Penyelamatan Korban Bencana”

Connie Rahakundini Bakrie, Guru Besar St Petersburg State University, Rusia. (Foto: Wikipedia)

Connie Rahakundini Bakrie, Guru Besar St Petersburg State University, Rusia. (Foto: Wikipedia)

St. Petersburg, Rusia — Guru Besar sekaligus Ambassador of Science and Education St Petersburg State University, Rusia, Connie Rahakundini Bakrie, mengirimkan surat terbuka bernada keras dan konstitusional kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait lambannya respons negara dalam penanganan bencana alam di wilayah Sumatra.

Dalam surat yang ditulis dari St. Petersburg tertanggal 18 Desember 2025, Connie menegaskan bahwa penyelamatan nyawa manusia tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan politik, reputasi, maupun kalkulasi masa lalu.

Menurutnya, negara tidak memiliki alasan hukum maupun moral untuk menunda respons kemanusiaan dalam situasi darurat.

“Ketika negara masih mempertimbangkan risiko politik dan implikasi masa lalu, rakyat di lapangan sedang kehilangan hak paling dasar, hak untuk hidup,” tulis Connie.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945 secara tegas menyatakan hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta menempatkan Presiden sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas perlindungan hak tersebut.

Baca Juga |  Danlanud SIM Takziah ke Rumah Tengku Nyak Sandang

Connie menyoroti kecenderungan negara yang membedakan penanganan bencana berdasarkan penyebabnya, khususnya ketika bencana berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Padahal, secara hukum dan etika, kata dia, bencana akibat ulah manusia justru menuntut respons yang lebih cepat dan tegas.

Baca Juga |  Jusuf Kalla Tinjau Aceh Utara, PMI Salurkan Bantuan Skala Besar

Ia menilai bahwa penundaan status darurat, pembatasan bantuan, atau perlambatan akses kemanusiaan dengan dalih kehati-hatian politik merupakan bentuk kelalaian yang dilembagakan, bukan kepemimpinan.

“Akuntabilitas hukum atas kerusakan lingkungan memang wajib ditegakkan. Tetapi penegakan hukum harus datang setelah nyawa rakyat diselamatkan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, Connie juga menyinggung dimensi global. Ia menilai bahwa dunia internasional saat ini tidak menilai Indonesia dari pernyataan resmi atau pidato negara, melainkan dari realitas di lapangan.

“Setelah 23 hari bencana, dunia melihat ada jarak antara pernyataan negara dan penderitaan rakyat. Di situlah kepercayaan runtuh,” tulisnya.

Ia mengingatkan bahwa sejarah tidak mencatat alasan teknokratis atau kalkulasi politik, melainkan apakah negara hadir atau absen ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan.

Baca Juga |  Aceh, Bendera, dan Bahaya Aparat Menabrak Kewenangan Hukum

“Di titik inilah kepemimpinan nasional diuji—bukan sebagai penjaga citra, tetapi sebagai penjaga kehidupan,” pungkas Connie.

Surat terbuka ini menambah daftar tekanan moral dan konstitusional kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas, cepat, dan terbuka dalam penanganan bencana di Sumatra, termasuk membuka ruang kemanusiaan seluas-luasnya demi keselamatan rakyat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi