Home / Banda Aceh / Lingkungan

Sabtu, 29 November 2025 - 16:32 WIB

Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional

Ilustrasi AI : Banjir besar melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ilustrasi AI : Banjir besar melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Banda Aceh — Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26–28 November 2025. Desakan ini muncul karena dampak bencana dinilai sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menangani, Sabtu, 29 November 2025.

Koalisi ini terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

Dalam keterangan resminya, koalisi menegaskan bahwa banjir besar yang menerjang tiga provinsi telah menimbulkan kerusakan luas. Ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, sementara akses jalan nasional antarprovinsi hingga antarkabupaten/kota banyak yang putus total.

Baca Juga |  Liput Dugaan Keracunan MBG, Jurnalis TribunGayo Diduga Diintimidasi TNI

Sejumlah fasilitas publik—mulai dari sekolah, rumah sakit, jembatan, hingga kantor pemerintah—mengalami kerusakan berat. Di beberapa wilayah, kelangkaan kebutuhan pokok dan padamnya listrik memperburuk kondisi warga yang kini menghadapi keterbatasan logistik.

“Kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai. Termasuk kondisi fiskal yang sangat rendah, terutama di Aceh, sehingga tidak mampu melakukan penanganan bencana secara berkelanjutan,” tegas koalisi.

Koalisi juga menyebut banyak daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara resmi telah menyatakan tidak sanggup menangani bencana ini.

Baca Juga |  KKR Aceh Desak Status Bencana Nasional untuk Banjir Besar Aceh

Koalisi menyebut bahwa penetapan Status Darurat Bencana Nasional telah memiliki landasan hukum kuat melalui: UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perpres No. 17/2018 dan Berbagai pedoman terkait keadaan darurat bencana.

Indikator yang mendukung penetapan darurat nasional antara lain: korban jiwa dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas, fungsi pelayanan publik lumpuh, dan ketidakmampuan pemerintah daerah memobilisasi sumber daya.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara untuk pemenuhan hak dasar korban. Selain itu, mereka meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama mengajukan permintaan resmi kepada Presiden.

Baca Juga |  Solusi Bangun Indonesia Resmikan Dua Sumur Bor di Aceh Tamiang

“Situasi ini tidak bisa lagi ditangani secara lokal. Dibutuhkan komando nasional agar penanganan, evakuasi, logistik, dan pemulihan dapat dilakukan cepat dan terkoordinasi.”

Koalisi menegaskan bahwa langkah ini penting agar bantuan dapat masuk lebih cepat dan efektif di tengah keterbatasan akses dan lumpuhnya jaringan telekomunikasi di banyak wilayah terdampak.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Yulindawati Dipanggil Polda Aceh Terkait Unggahan Facebook

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Ziarah HUT ke-81 TNI

Banda Aceh

Maulid Nabi di Polda Aceh, Personel Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Banda Aceh

Kirab Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 TNI

Banda Aceh

Kwarcab Aceh Besar Kukuhkan Gudep Lapas Banda Aceh

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Indonesia Fest 2026

Banda Aceh

Kapolda Aceh Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha