Takengon – Ancaman ekspansi pertambangan di kawasan Tanah Gayo menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar Dialog Multipihak bertajuk “Menjaga Bentang Alam Tanah Gayo: Membangun Kesepahaman untuk Melindungi Hutan, Sumber Air, dan Mata Pencaharian Masyarakat” di Takengon, Aceh Tengah, Senin (28/7/2026).
Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, hingga insan pers guna membangun kesepahaman dalam menjaga kawasan hulu Tanah Gayo yang memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat Aceh.
Bentang alam Tanah Gayo dikenal sebagai daerah tangkapan air, sentra produksi Kopi Gayo, sekaligus koridor ekologis yang menghubungkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Kawasan Ulu Masen. Kawasan ini berfungsi menjaga konektivitas satwa liar, mempertahankan siklus hidrologi, serta menjadi sumber air bagi masyarakat di wilayah tengah hingga pesisir Aceh.
Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan, Munandar, mengungkapkan berdasarkan data terbaru Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara Provinsi Aceh hingga April 2026, masih terdapat 79 IUP aktif yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Di Kabupaten Aceh Tengah, luas konsesi pertambangan diperkirakan mencapai sekitar 41.997 hektare dengan berbagai komoditas, seperti emas, batubara, bijih besi, mangan, timbal, seng, hingga batuan. Sementara Aceh Tengah dan Gayo Lues memiliki IUP komoditas emas dan batuan, sedangkan Bener Meriah memiliki IUP untuk komoditas batuan.
Selain aktivitas pertambangan berizin, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga masih ditemukan di sejumlah kawasan pegunungan dan daerah aliran sungai (DAS). Menurut Munandar, aktivitas tersebut berpotensi memicu pembukaan tutupan hutan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, hingga terganggunya fungsi ekologis apabila tidak ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Ia juga memaparkan bahwa sekitar 6.910 hektare tutupan hutan di Aceh Tengah telah hilang dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar terjadi di kawasan pegunungan dan hulu sungai yang memiliki fungsi vital menjaga tata air dan mengurangi risiko bencana.
Munandar menilai dampak kerusakan lingkungan semakin nyata setelah banjir dan tanah longsor melanda Tanah Gayo pada akhir 2025, kemudian kembali terjadi pada April dan Juli 2026.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, total kerusakan dan kerugian akibat bencana hidrometeorologi mencapai sekitar Rp6,98 triliun, terdiri atas Rp6,19 triliun kerusakan fisik dan Rp791,56 miliar kerugian ekonomi.
Ironisnya, nilai tersebut jauh melampaui total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan di Aceh yang pada periode yang sama hanya sekitar Rp929 miliar. Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa biaya ekologis dan sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam.
“Tanah Gayo bukan sekadar wilayah tiga kabupaten, tetapi merupakan penopang ekologis Aceh karena menjadi koridor penghubung antara Kawasan Ekosistem Leuser dan Kawasan Ulu Masen,” tegas Munandar.
Dialog tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, Kapolres Aceh Tengah yang diwakili Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, perwakilan DPRK, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan insan pers.
Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan didorong membangun kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan kawasan hulu Tanah Gayo melalui kebijakan berbasis data, penegakan hukum, dialog konstruktif, serta partisipasi aktif masyarakat demi memastikan kelestarian hutan, sumber air, dan mata pencaharian warga tetap terjaga bagi generasi mendatang.









