Banda Aceh — Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana Sumatra mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Desakan itu disampaikan melalui selebaran aksi yang dirilis di Banda Aceh, Kamis (18/12/2025), bertepatan dengan hari ke-23 bencana hidrometeorologi tersebut.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra telah berdampak pada 52 kabupaten/kota. Korban jiwa tercatat mencapai 1.059 orang meninggal dunia, 7.000 orang luka-luka, serta 192 orang masih dinyatakan hilang.
Selain korban manusia, kerusakan infrastruktur tercatat sangat masif. Sedikitnya 147.256 unit rumah rusak, 1.600 fasilitas umum, 967 fasilitas pendidikan, 145 jembatan, 434 rumah ibadah, 290 gedung perkantoran, serta 219 fasilitas kesehatan mengalami kerusakan. Jumlah pengungsi mencapai 514.200 jiwa yang tersebar di 13 kabupaten/kota terdampak.

Koalisi menilai besarnya dampak bencana tersebut seharusnya direspons dengan kebijakan strategis dan terukur dari pemerintah pusat. Namun hingga lebih dari tiga pekan pascabencana, belum ada kebijakan nasional yang dinilai signifikan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan.
“Dengan korban jiwa yang sudah melampaui seribu orang, wilayah terdampak yang luas, serta lumpuhnya layanan publik, pemerintah seharusnya hadir melalui kebijakan nyata, bukan sekadar kunjungan seremonial,” tulis Koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai masih enggan membuka ruang bagi bantuan internasional. Penolakan terhadap bantuan luar negeri dianggap sebagai langkah keliru yang berpotensi memperlambat penanganan darurat serta proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Sikap menganggap bantuan internasional sebagai ancaman justru memperpanjang penderitaan korban. Ini bukan soal kedaulatan, tapi soal kemanusiaan,” tegas pernyataan tersebut.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat, yakni:
- Segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk banjir dan longsor di Sumatra.
- Membuka akses bantuan internasional untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
- Menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan yang dinilai menjadi faktor pemicu bencana ekologis.
Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Rahmad Maulidin, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam atas lambannya respons negara terhadap bencana kemanusiaan yang terus memburuk di Sumatra.









