Home / Ekonomi Bisnis

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:49 WIB

OJK Perkuat Pasar Modal Lewat Tiga Kebijakan

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme konsentrasi kepemilikan saham, serta memperkuat pengawasan perdagangan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan menjelaskan, kebijakan pertama berupa perpanjangan periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, sesuai ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, ketentuan minimum saham beredar di publik (free float), serta kewajiban mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan.

Baca Juga |  OJK: Industri Keuangan Syariah 2025 Tumbuh Positif

Kebijakan kedua adalah penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan transparansi metodologi HSC serta melibatkan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri pasar modal (Self-Regulatory Organization/SRO) dalam komite kerja.

Langkah ini diharapkan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Dengan demikian, investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam menilai pasar modal Indonesia.

Sementara itu, kebijakan ketiga berfokus pada penguatan pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan respons sesaat terhadap gejolak pasar, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

Ia menilai, keberhasilan pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham. Transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi juga menjadi faktor penting dalam membangun pasar yang sehat dan kredibel.

Baca Juga |  BSI Aceh Perkuat Sinergi Dorong Ekonomi Syariah

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, pasar saham Indonesia menunjukkan penguatan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum ditutup pada level 5.439,2 pada Jumat (23/10).

OJK menilai kinerja tersebut mencerminkan ketahanan pasar modal domestik dalam menghadapi tekanan eksternal. OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham untuk membantu menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan jual investor asing.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

Menurut Jeffrey, penilaian tersebut menjadi konfirmasi atas perkembangan pasar modal Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap reformasi yang telah dilakukan.

Selain memperkuat kebijakan dan pengawasan, OJK juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Baca Juga |  Solusi Bangun Andalas Ubah Uang Tak Layak Edar Jadi Energi Ramah Lingkungan

Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK menyatakan proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara lainnya juga terus dipercepat.

OJK menegaskan, reformasi pasar modal akan terus berlanjut melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, tata kelola, serta efektivitas pengawasan.

Melalui langkah tersebut, OJK menargetkan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, teratur, efisien, dan berintegritas, sehingga kepercayaan investor dapat dibangun berdasarkan hasil reformasi yang konkret dan terukur.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

QRIS Dinamis Soundbox Bank Aceh

Banda Aceh

Bank Aceh dan BI Luncurkan QRIS Soundbox

Ekonomi Bisnis

BSI Dorong Wakaf Produktif, Potensi Rp180 Triliun

Ekonomi Bisnis

BSI Masuk Lima Besar CX100 Award 2026

Ekonomi Bisnis

Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan IICD 2026

Ekonomi Bisnis

Bank Aceh Raih Apresiasi ILO atas Dukungan untuk UMKM
ASEAN Energy Awards 2026.

Ekonomi Bisnis

Inovasi RDF Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan ASEAN

Banda Aceh

Bank Aceh dan DPRA Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD

Banda Aceh

OJK Perkuat Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan di Aceh