Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memperkuat koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan di Provinsi Aceh.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Aceh yang berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan koordinasi antar aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, sejak OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 hingga 1 Oktober 2026, sebanyak 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah diselesaikan dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 148 perkara berasal dari sektor perbankan, sembilan perkara pasar modal, 26 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, OJK juga melakukan sejumlah upaya paksa bersama aparat penegak hukum, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan.
Feriansyah menambahkan, kinerja penyidikan OJK juga mendapat pengakuan dari Bareskrim Polri. OJK meraih predikat Penyidik Terbaik kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Ia menekankan pentingnya hubungan kerja yang aktif dan positif antara penyidik OJK dengan aparat penegak hukum dari lembaga lainnya. Koordinasi tersebut diperkuat melalui nota kesepahaman serta pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.
Selain penguatan koordinasi, sosialisasi juga membahas perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penerapan mekanisme keadilan restoratif.
Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hak korban, rehabilitasi pelaku dan kondisi sosial.
Dalam kerangka tersebut, penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat menjadi alternatif sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
OJK berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menyamakan persepsi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan, terutama perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Penguatan koordinasi dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengantisipasi berbagai risiko eksternal yang dapat memengaruhi perekonomian.
OJK optimistis sinergi antar aparat penegak hukum akan semakin memperkuat perlindungan masyarakat dan mendukung terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat serta perekonomian nasional yang lebih kuat.









