Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 14:21 WIB

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pengawasan keimigrasian dalam rangka pendeportasian seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (26/9/2025).

Proses deportasi dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir dengan keberangkatan NR menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 420 pada pukul 17.55 WIB.

Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian

Baca Juga |  OJK Ungkap Ketahanan Industri Keuangan Aceh di Tengah Krisis Iklim

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan karena NR terbukti melakukan overstay sejak 6 Maret 2024. Hal tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegas Gindo.

Baca Juga |  APPAUDI Aceh Resmi Terbentuk, Dhulhadi Pimpin 2026–2030

Dikawal Ketat Tim Inteldakim

Pelaksanaan pendeportasian diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim ini mengawal seluruh proses, mulai dari pemindahan NR dari Ruang Detensi Imigrasi hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Di bandara, tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keluar, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Yulindawati Turun Langsung, 8 Ton Bantuan Tiba di Desa Terdampak Aceh Tamiang

Proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bagi setiap warga negara asing agar selalu mematuhi aturan hukum Indonesia.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

163 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri Siap Mengabdi
Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional