Home / Banda Aceh / Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 14:21 WIB

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pengawasan keimigrasian dalam rangka pendeportasian seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (26/9/2025).

Proses deportasi dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir dengan keberangkatan NR menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 420 pada pukul 17.55 WIB.

Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian

Baca Juga |  FPPA Serukan Perlindungan Lingkungan dan Keadilan Ekologis di Aceh

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan karena NR terbukti melakukan overstay sejak 6 Maret 2024. Hal tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegas Gindo.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Hadiri Sidang Paripurna, Evaluasi Kinerja Dimulai

Dikawal Ketat Tim Inteldakim

Pelaksanaan pendeportasian diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim ini mengawal seluruh proses, mulai dari pemindahan NR dari Ruang Detensi Imigrasi hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Di bandara, tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keluar, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Yulindawati Bongkar Dugaan Rekayasa Status Kejiwaan Mutia Sari

Proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bagi setiap warga negara asing agar selalu mematuhi aturan hukum Indonesia.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Tim Patnal Kroscek Blok Hunian Lapas Banda Aceh
Sertijab Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Sertijab Polresta Banda Aceh, Mawardi Kini Jabat Kabag Ops
Riswati

Banda Aceh

Flower Aceh Dorong Implementasi RAD P3AKS di Aceh
Festival Literasi Aceh Tengah

Banda Aceh

Festival Literasi Aceh Tengah 2026 Resmi Dibuka di Takengon
Hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Irdam IM Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Polda Aceh peringati hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi Nasional HUT TNI
Talkshow Marnia the modern women

Banda Aceh

Talk Show Marnia Dorong Perempuan Aceh Jadi Cantik, Cerdas dan Berkarakter