Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 14:21 WIB

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pengawasan keimigrasian dalam rangka pendeportasian seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (26/9/2025).

Proses deportasi dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir dengan keberangkatan NR menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 420 pada pukul 17.55 WIB.

Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian

Baca Juga |  11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan karena NR terbukti melakukan overstay sejak 6 Maret 2024. Hal tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegas Gindo.

Baca Juga |  Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan

Dikawal Ketat Tim Inteldakim

Pelaksanaan pendeportasian diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim ini mengawal seluruh proses, mulai dari pemindahan NR dari Ruang Detensi Imigrasi hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Di bandara, tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keluar, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Dugaan Pungli dan Manipulasi Absensi, Foreder Minta Investigasi Menyeluruh

Proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bagi setiap warga negara asing agar selalu mematuhi aturan hukum Indonesia.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku