Banda Aceh — Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, segera mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai Bencana Nasional.
Desakan ini disampaikan, Rabu 24 Desember 2025, menyusul lambannya penanganan krisis kemanusiaan meski status darurat bencana daerah telah dua kali ditetapkan.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, lembaga riset, serta organisasi pers yang selama ini aktif dalam isu kemanusiaan, demokrasi, dan penegakan hak asasi manusia di Aceh. Lembaga-lembaga tersebut antara lain: Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.
Koalisi menilai, penanganan bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra belum berjalan masif dan terukur. Hingga empat pekan pascabencana, ribuan warga masih bertahan di pengungsian, meunasah, dan balai desa. Lumpur, kayu, serta sisa material banjir masih menumpuk di permukiman warga, sementara akses air bersih belum sepenuhnya terpenuhi.
Di Kabupaten Pidie Jaya, banjir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureudu menyisakan lumpur setinggi hingga dua meter. Kondisi tersebut dinilai tidak mungkin ditangani dengan peralatan sederhana. Banyak warga terpaksa mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk membersihkan rumah, situasi yang dinilai memberatkan korban yang secara ekonomi terdampak bencana.
Sementara itu, di wilayah tengah Aceh, sebanyak 70.326 jiwa dilaporkan masih terisolasi akibat akses jalan terputus di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Meski beberapa jalur utama mulai dibuka, relawan dan bantuan masih harus menempuh medan berat, termasuk berjalan kaki melewati sungai dan jalur terputus.
Koalisi menegaskan, masa tanggap darurat daerah fase kedua akan berakhir pada 25 Desember 2025. Tanpa penetapan status Bencana Nasional, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dikhawatirkan tidak optimal dan membebani pemerintah daerah.
“Negara tidak bisa terus membiarkan situasi warga bantu warga, bahkan korban bantu korban. Pemerintah pusat harus segera mengambil alih kendali kebijakan,” tegas Koalisi dalam pernyataannya








