Sigli — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban terbaru dilakukan di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, wilayah yang selama ini kerap disebut sebagai salah satu titik rawan aktivitas tambang emas ilegal.
Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan oleh tim gabungan Polda Aceh, Polres Pidie, dan TNI pada Senin (9/2/2026), menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI di kawasan pedalaman.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga supremasi hukum sekaligus melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, tambang emas ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap ekosistem hutan, sumber air, dan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
“Aktivitas PETI berpotensi memicu kerusakan lingkungan permanen, longsor, pencemaran sungai, hingga bencana ekologis. Karena itu, Polri tidak akan mentoleransi praktik penambangan tanpa izin,” ujar Joko dalam keterangannya.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. Personel TNI dari Kodim 0102/Pidie turut dilibatkan untuk memastikan pengamanan dan kelancaran operasi di medan yang tergolong ekstrem. Tim gabungan menyisir sejumlah titik di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih delapan kilometer melewati medan pegunungan terjal dan hutan lebat.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah bekas aktivitas tambang emas ilegal, meski para pelaku tidak berada di tempat dan kegiatan penambangan telah berhenti sementara.
Aparat tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi bahan bakar minyak jenis solar serta empat drum kosong yang diduga digunakan untuk operasional tambang. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dititipkan di Polsek Geumpang.
Sebagai langkah tegas sekaligus pencegahan, petugas memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, serta memasang spanduk larangan penambangan ilegal di sekitar lokasi.
Polda Aceh menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik PETI demi menjaga kelestarian alam Aceh untuk generasi mendatang.








