Banda Aceh – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Banda Aceh menggelar tes urine mendadak terhadap personel, Senin (23/2/2026), sebagai langkah pencegahan dan mitigasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal.
Pemeriksaan dilakukan usai apel pagi dan menyasar anggota secara acak, baik dari unsur staf maupun operasional.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah melalui Kabid Propam Polda Aceh, berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/35/II/HUK.12.10/2026 tertanggal 22 Februari 2026.
Instruksi ini menjadi bagian dari pengawasan berjenjang di internal kepolisian guna memastikan tidak ada celah penyimpangan, terutama terkait penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak integritas institusi.
Pelaksanaan tes urine melibatkan kerja sama antara Propam dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes).
Proses pengambilan sampel dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna menjamin objektivitas dan menghindari potensi manipulasi. Sumber internal menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkala sekaligus penguatan fungsi pengawasan internal yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suryono menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan disiplin maupun melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Penindakan, kata dia, bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut integritas, disiplin, dan kehormatan institusi.
Langkah tes urine mendadak ini juga dipandang sebagai respons terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan internal yang konsisten dinilai menjadi prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Upaya bersih narkoba di tubuh Polri, khususnya di Banda Aceh, diharapkan tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi sistem pengawasan berkelanjutan yang terukur dan terbuka.








