Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelidikan kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu (27/9/2026).
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026) pagi. Polisi telah memeriksa 23 saksi, mengumpulkan dokumen medis, menelaah rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkoordinasi dengan tenaga medis dan dokter forensik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Dizha.
Menurut hasil penyelidikan, korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh pada Sabtu (26/9/2026) dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan. Suhu tubuhnya tercatat mencapai 39,7 derajat Celsius. Korban kemudian mendapat penanganan medis berupa infus dan obat-obatan.
Sehari kemudian, muncul ruam kemerahan yang semakin meluas sehingga korban dirujuk ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB. Kondisinya memburuk hingga mengalami sesak napas hebat. Meski tim medis telah melakukan resusitasi jantung paru (RJP), korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Berdasarkan keterangan dokter yang disampaikan polisi, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat dengan komplikasi Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan.
Polisi turut berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memeriksa jenazah korban. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Hasil pemeriksaan head CT scan juga tidak menunjukkan adanya perdarahan, infark, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan karena tidak ada autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah.
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi, termasuk dokter klinik kampus, tenaga medis RSUDZA, dokter forensik, dan keluarga korban.
Polisi juga mengumpulkan rekam medis korban, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil CT scan, dokumen visum, serta rekaman CCTV dari 10 titik di lingkungan asrama dan klinik Poltekpel Malahayati Aceh.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan tersebut, Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kematian Muhammad Rasya Fadilla. Kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan tenaga medis dan hasil pemeriksaan forensik.









