Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:25 WIB

PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA

Area pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Area pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Proses tender pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menjadi sorotan publik. PT Metro Karya Utama secara terbuka mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam tahapan tender tersebut melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Manajer PT Metro Karya Utama, Fata Arisva, menyatakan bahwa sejak awal proses, tender dinilai tidak berjalan konsisten dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah perubahan jadwal pendaftaran dan pengumuman tender.

Baca Juga |  Foreder Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar, Ratusan Juta Diduga Raib

Menurut Fata, jadwal yang semula hanya ditetapkan masing-masing satu hari, tiba-tiba diubah menjadi dua hari tanpa penjelasan terbuka kepada seluruh peserta tender.

“Perubahan waktu ini bukan persoalan teknis biasa. Dalam proses tender, konsistensi jadwal adalah prinsip dasar transparansi,” tegas Fata di hadapan awak media.

Selain itu, PT Metro Karya Utama juga mempertanyakan mekanisme pemanggilan peserta tender. Salah satu perusahaan peserta, PT Harmoni, disebut tidak hadir secara langsung dan justru diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa. Kondisi ini, menurut Fata, patut dipertanyakan dalam prosedur tender resmi yang seharusnya menjunjung keterbukaan dan kesetaraan antar peserta.

Baca Juga |  Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Serpihan Badan Pesawat Ditemukan

Kejanggalan berikutnya muncul pada tahap penentuan pemenang tender. Fata mengungkapkan, pengumuman pemenang seharusnya dilakukan pada September 2025, ketika RSUD dr. Zainoel Abidin masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Arifatul. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, pengumuman tersebut justru tertunda hingga Desember 2025, bertepatan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dr. Hanif.

“Hingga kini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait penundaan berbulan-bulan tersebut. Ini bukan penundaan biasa, tetapi penundaan yang berdampak langsung terhadap hasil tender,” ujar Fata.

Lebih lanjut, PT Metro Karya Utama juga mempersoalkan keputusan panitia tender yang menetapkan pemenang dari perusahaan yang diduga tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Temuan tersebut, kata Fata, berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan terhadap dokumen dan tahapan investasi yang diikuti.

Baca Juga |  Buronan Lama Kasus Penyerangan Aparat Ditangkap di Papua Tengah

“Bagaimana mungkin perusahaan dengan administrasi tidak lengkap dapat ditetapkan sebagai pemenang? Ini jelas mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila