Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menemui langsung mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh sebagai bentuk protes terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dalam dialog terbuka, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi kebijakan JKA, khususnya potensi hambatan akses layanan kesehatan dan persoalan administratif di lapangan.
Merespons hal itu, M. Nasir bersama jajaran pejabat Pemerintah Aceh turun langsung menemui massa. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi hak masyarakat, terutama warga kurang mampu, untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Kami meminta masyarakat memberi waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Regulasi perlu diimplementasikan terlebih dahulu sebelum dievaluasi secara menyeluruh,” ujar M. Nasir.
Ia menjelaskan, Pergub JKA yang baru berjalan empat hari masih dalam tahap pemantauan intensif. Hasil evaluasi awal di sejumlah rumah sakit menunjukkan layanan tetap berjalan normal tanpa kendala signifikan dalam penerimaan pasien.
“Sejauh ini, tidak ada laporan penolakan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, M. Nasir menyebutkan bahwa skema pembiayaan kesehatan di Aceh tetap mengacu pada berbagai jalur, seperti JKN, JKA, dan layanan mandiri. Pemerintah, katanya, berkomitmen menjaga kesinambungan layanan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Ia juga mengakui bahwa proses pembaruan data masih berlangsung untuk memastikan ketepatan sasaran program. Namun demikian, pemerintah menjamin tidak ada warga miskin yang akan ditolak saat membutuhkan layanan kesehatan.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dialog antara pemerintah dan massa diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap implementasi kebijakan JKA di Aceh. []








