Home / News

Senin, 4 Mei 2026 - 18:18 WIB

Sekda Aceh: Pergub JKA Tak Kurangi Hak Berobat Warga Miskin

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun temui mahasiswa demo JKA di Kantor Gubernur. (Foto:Dok/Ist)

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun temui mahasiswa demo JKA di Kantor Gubernur. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menemui langsung mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Aksi yang digelar Aliansi Rakyat Aceh tersebut menyoroti potensi kendala akses layanan kesehatan serta persoalan administratif di lapangan, (Senin, 04/05/2026).

Dalam dialog terbuka, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan JKA yang dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Mereka meminta pemerintah memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat regulasi baru tersebut.

Baca Juga |  Darurat Informasi Bencana, KKJ Sebut Negara Ancam Kebebasan Pers

Merespons hal itu, M. Nasir bersama jajaran Pemerintah Aceh turun langsung menemui massa aksi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi hak masyarakat, terutama warga kurang mampu, untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Kami meminta masyarakat memberi waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Regulasi perlu diimplementasikan terlebih dahulu sebelum dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga |  Saat Duta Siswa Aceh Bicara Tentang Influencer Positif

Menurutnya, Pergub JKA yang baru berjalan empat hari masih dalam tahap pemantauan intensif. Evaluasi awal di sejumlah rumah sakit, kata dia, menunjukkan layanan tetap berjalan normal tanpa kendala signifikan dalam penerimaan pasien.

“Sejauh ini, tidak ada laporan penolakan pasien. Artinya layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, skema pembiayaan kesehatan di Aceh tetap mengacu pada berbagai jalur, seperti JKN, JKA, dan layanan mandiri. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga kesinambungan layanan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Baca Juga |  19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Meski demikian, proses pembaruan data masih berlangsung untuk memastikan ketepatan sasaran program. Pemerintah juga menjamin tidak ada warga miskin yang akan ditolak saat membutuhkan layanan kesehatan.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, sementara dialog diharapkan menjadi ruang klarifikasi untuk menjaga kepercayaan publik.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak
Zaini Abdullah wafat

News

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh
Pelantikan kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

News

Ramdani Boy Resmi Pimpin Ditjenpas Aceh