Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menemui langsung mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Aksi yang digelar Aliansi Rakyat Aceh tersebut menyoroti potensi kendala akses layanan kesehatan serta persoalan administratif di lapangan, (Senin, 04/05/2026).
Dalam dialog terbuka, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan JKA yang dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Mereka meminta pemerintah memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat regulasi baru tersebut.
Merespons hal itu, M. Nasir bersama jajaran Pemerintah Aceh turun langsung menemui massa aksi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi hak masyarakat, terutama warga kurang mampu, untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Kami meminta masyarakat memberi waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Regulasi perlu diimplementasikan terlebih dahulu sebelum dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, Pergub JKA yang baru berjalan empat hari masih dalam tahap pemantauan intensif. Evaluasi awal di sejumlah rumah sakit, kata dia, menunjukkan layanan tetap berjalan normal tanpa kendala signifikan dalam penerimaan pasien.
“Sejauh ini, tidak ada laporan penolakan pasien. Artinya layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, skema pembiayaan kesehatan di Aceh tetap mengacu pada berbagai jalur, seperti JKN, JKA, dan layanan mandiri. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga kesinambungan layanan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Meski demikian, proses pembaruan data masih berlangsung untuk memastikan ketepatan sasaran program. Pemerintah juga menjamin tidak ada warga miskin yang akan ditolak saat membutuhkan layanan kesehatan.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, sementara dialog diharapkan menjadi ruang klarifikasi untuk menjaga kepercayaan publik.









