Banda Aceh — Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan pemulihan Aceh secara menyeluruh pascabencana.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan, Minggu (8/02/2026), bahwa dokumen R3P telah disahkan oleh Gubernur Aceh dan memuat data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan yang dihimpun dari seluruh level kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota. Tim Bappenas RI juga telah melakukan rapat koordinasi langsung di Aceh untuk menyelaraskan substansi dokumen tersebut.
Saat ini, BNPB tengah melakukan proses verifikasi administratif terhadap dokumen R3P yang telah diserahkan.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten/kota terdampak, sebelum dokumen tersebut diteruskan ke Bappenas RI sebagai dasar persiapan program rehabilitasi dan rekonstruksi nasional.
Berdasarkan dokumen R3P, kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun.
Anggaran tersebut mencakup kewenangan kementerian/lembaga pusat sebesar Rp41,8 triliun, Pemerintah Aceh Rp22 triliun, pemerintah kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta kontribusi masyarakat dan dunia usaha sekitar Rp29 triliun.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk terus mendorong sinergi seluruh pihak agar proses pemulihan berjalan optimal.








