Banda Aceh — Seorang residivis kasus pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, kembali ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/3/2026) sore, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan aparat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, SU merupakan pelaku berulang yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, SU sebelumnya pernah divonis 18 bulan penjara pada 2024 dalam kasus pencurian genset dan besi milik perusahaan konstruksi.
“Penangkapan ini merujuk pada sejumlah laporan polisi, di antaranya LPB/246/III/2026 dan LPB/252/III/2026,” ujarnya.
Rangkaian aksi SU terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu warung kopi di kawasan Punge Jurong.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dan mencoba membongkar laci kasir menggunakan obeng. Setelah gagal, pelaku membawa kabur laci kasir beserta satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi.
Aksi serupa juga terjadi di lokasi lain, di mana pelaku bahkan sempat diamankan oleh karyawan saat beraksi sebelum kasus dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras akhirnya melacak keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit tablet milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang tunai sekitar Rp467 ribu. Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan konvensional seperti pencurian masih menjadi ancaman nyata di kawasan perkotaan, terutama pada sektor usaha kecil seperti warung kopi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.
Penegakan hukum terhadap residivis dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Banda Aceh.









