Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:42 WIB

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

SU (47), Pelaku pencurian warkop saat diamankan aparat di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

SU (47), Pelaku pencurian warkop saat diamankan aparat di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh — Seorang residivis kasus pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, kembali ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/3/2026) sore, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan aparat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, SU merupakan pelaku berulang yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, SU sebelumnya pernah divonis 18 bulan penjara pada 2024 dalam kasus pencurian genset dan besi milik perusahaan konstruksi.

Baca Juga |  Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata

“Penangkapan ini merujuk pada sejumlah laporan polisi, di antaranya LPB/246/III/2026 dan LPB/252/III/2026,” ujarnya.

Rangkaian aksi SU terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu warung kopi di kawasan Punge Jurong.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dan mencoba membongkar laci kasir menggunakan obeng. Setelah gagal, pelaku membawa kabur laci kasir beserta satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi.

Baca Juga |  Dinas Peternakan Aceh Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Meugang dan Idul adha

Aksi serupa juga terjadi di lokasi lain, di mana pelaku bahkan sempat diamankan oleh karyawan saat beraksi sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras akhirnya melacak keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit tablet milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang tunai sekitar Rp467 ribu. Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga |  Sulthan Fathani Siswa SMAN 4 Banda Aceh Masuk Top 15 Duta Siswa Indonesia 2026

Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan konvensional seperti pencurian masih menjadi ancaman nyata di kawasan perkotaan, terutama pada sektor usaha kecil seperti warung kopi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.

Penegakan hukum terhadap residivis dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Banda Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Ultimatum penambang ilegal

Banda Aceh

Mualem Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Penambang Ilegal Setelah 17 Agustus
Rapat koordinasi forkopimda aceh

Banda Aceh

Status Transisi Darurat Aceh Berakhir 30 Juli, Ini Sikap Mualem
Road Show kak Bimo berkisah

Banda Aceh

Hari Anak Nasional, Kak Bimo Hadirkan Keceriaan di Panti Aneuk Nanggroe 
Musim kemarau di Aceh dan cuaca ekstrem.

Banda Aceh

Mengapa Suhu di Aceh Semakin Gerah? Ini Penyebab Cuaca Panas di Aceh
Daddi Peryoga

Banda Aceh

OJK Aceh Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Forkopimda aceh

Banda Aceh

Rapat Forkopimda Aceh Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi
Siswa MIN 27 Lambaro

Banda Aceh

Hari Ketiga Road Show, Kak Bimo Tanamkan Nilai Kesabaran dan Kepedulian
Pertandingan hari ketiga AMM Championship 2026 di Banda Aceh.

Banda Aceh

Loe Gaya FC Pesta Gol Hari Ketiga AMM Championship 2026 Berlangsung Sengit