Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:42 WIB

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

SU (47), Pelaku pencurian warkop saat diamankan aparat di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

SU (47), Pelaku pencurian warkop saat diamankan aparat di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh — Seorang residivis kasus pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, kembali ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/3/2026) sore, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan aparat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, SU merupakan pelaku berulang yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Bahas Sinergi HAM dengan Komnas HAM RI

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, SU sebelumnya pernah divonis 18 bulan penjara pada 2024 dalam kasus pencurian genset dan besi milik perusahaan konstruksi.

“Penangkapan ini merujuk pada sejumlah laporan polisi, di antaranya LPB/246/III/2026 dan LPB/252/III/2026,” ujarnya.

Rangkaian aksi SU terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu warung kopi di kawasan Punge Jurong.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dan mencoba membongkar laci kasir menggunakan obeng. Setelah gagal, pelaku membawa kabur laci kasir beserta satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi.

Baca Juga |  Wujudkan Green Policing, Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove di Alue Naga

Aksi serupa juga terjadi di lokasi lain, di mana pelaku bahkan sempat diamankan oleh karyawan saat beraksi sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras akhirnya melacak keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit tablet milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang tunai sekitar Rp467 ribu. Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga |  Wagub Aceh Hadiri Peluncuran Program Pendidikan Medis Nasional

Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan konvensional seperti pencurian masih menjadi ancaman nyata di kawasan perkotaan, terutama pada sektor usaha kecil seperti warung kopi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.

Penegakan hukum terhadap residivis dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Banda Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku
Pasangan khalwat terjaring razia WH.

Hukum & Kriminal

WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh
Sengketa waris keluarga Abdul Wahab

Hukum & Kriminal

Warisan Diperebutkan, Tanda Tangan Ahli Waris ODGJ Dipalsukan Oleh Notaris PPAT
Dirjen beacukai aceh gagalkan penyeludupan emas

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia