Home / Hukum & Kriminal

Senin, 19 Januari 2026 - 11:15 WIB

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Kawasan Penayong Banda Aceh yang diduga menjadi lokasi prostitusi berkedok kos. (Gambar: Ilustrasi AI)

Kawasan Penayong Banda Aceh yang diduga menjadi lokasi prostitusi berkedok kos. (Gambar: Ilustrasi AI)

Banda Aceh — Dugaan praktik prostitusi yang beroperasi dengan kedok rumah kos dan penginapan di kawasan Penayong, Kota Banda Aceh, mencuat ke ruang publik.

Lebih dari sekadar aktivitas ilegal, kasus ini menyeret dugaan pembiaran sistemik hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparatur gampong dan petugas penegak Perda serta Syariat Islam, yang disebut-sebut berperan menjaga kelangsungan operasi.

Fakta ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial “R”, mantan pekerja di lokasi tersebut, memutuskan bersuara ke publik dengan pendampingan Komunitas Inoeng Aceh dan aktivis perempuan Yulindawati. Kesaksian “R” membuka tabir praktik yang diduga telah berlangsung lama dan relatif aman dari penindakan.

Menurut pengakuan “R”, aktivitas prostitusi beroperasi di sebuah ruko tiga lantai di Jalan WR Supratman, dekat Jembatan Penayong, yang secara administratif tercatat sebagai kos-kosan dan penginapan. Namun di balik status itu, transaksi prostitusi disebut berjalan hampir setiap hari.

Pengelola lokasi dikenal dengan sebutan “Mami L”, yang disebut berperan sebagai pengendali utama. Ia diduga mengatur perekrutan pekerja, komunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi pesan instan, penentuan tarif, hingga pembagian keuntungan.

Baca Juga |  IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika

“Setiap hari ada sekitar empat sampai lima perempuan melayani tamu. Tarif ditentukan Mami. Kami hanya menerima setengah dari uang yang dibayar,” ungkap “R”, Senin (19/1/2026).

Kesaksian tersebut juga mengungkap ketiadaan posisi tawar bagi para perempuan yang bekerja di sana. Menolak tamu, menurut “R”, berujung pada tekanan dan ancaman.

“Kami tidak bisa pilih tamu. Kalau menolak, Pak Is akan marahi kami,” ujarnya.

Nama Pak Pen, yang disebut sebagai oknum kepala dusun (kepala lorong), dan Pak Is, yang diduga petugas keamanan gampong, muncul dalam kesaksian “R”. Keduanya disebut berperan menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas di lokasi tersebut terhindar dari protes warga maupun razia.

Lebih jauh, “R” juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. Oknum tersebut, menurut pengakuannya, kerap memberi sinyal atau informasi tidak resmi terkait potensi penertiban, sehingga aktivitas prostitusi dapat disesuaikan untuk menghindari penindakan.

Baca Juga |  Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau Perda, melainkan mengarah pada pembiaran terstruktur dan potensi pelanggaran hukum serius, termasuk dugaan perdagangan orang.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa “Mami L” bukan figur baru dalam pusaran bisnis ilegal. Sejumlah aktivis dan sumber menyebut ia pernah tersandung kasus penjualan anak di bawah umur pada awal 2000-an, yang kala itu beroperasi dari sebuah salon di Jalan Jambi, kawasan Peunayong. Bahkan, ia disebut masih mengendalikan sejumlah usaha kecantikan meski tengah menjalani proses hukum.

Setelah bebas, “Mami L” sempat berpindah lokasi ke Gampong Garot, Ketapang, Aceh Besar, sebelum akhirnya digerebek warga dan kembali beroperasi di Penayong. Pola ini memperlihatkan satu benang merah: lokasi berubah, aktor tetap, modus menyesuaikan.

“Mami L dikenal lihai merangkul banyak pihak. Aparat gampong, petugas keamanan, bahkan diduga oknum penegak hukum. Itu yang membuat bisnisnya selalu hidup kembali,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga |  YABANI Dirikan Posko Peduli Anak Usia Dini Pasca Banjir Aceh

Aktivis perempuan Yulindawati menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata, terlebih telah muncul saksi kunci yang bersedia memberikan keterangan. Ia menyebut pihak-pihak terkait berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).

“Ini bukan lagi isu moral. Ini dugaan kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Yulindawati memastikan pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna meminta audiensi dan mendorong penyelidikan menyeluruh.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan syariat Islam dan integritas institusi di Banda Aceh. Ketika praktik prostitusi diduga dapat berlangsung lama di pusat kota dengan perlindungan oknum aparat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan publik.

Kesaksian telah dibuka, nama-nama telah disebut. Kini, publik menunggu apakah aparat berani membongkar hingga ke akar, atau kembali membiarkannya tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan